MONITOR, Jakarta – Polemik soal diterbitkannya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 mengenai keberadaan pekerja Tenaga Kerja Asing (TKA) terus bergulir termasuk dari sejumlah anggota DPR sehingga muncul usulan untuk membentuk pansus hak angket guna menginvestigasi perpres tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah adalah salah satu yang ikut menandatangani daftar usulan Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) sekaligus menggenapi jumlah enam orang anggota DPR yang telah menyetujui terkait usulan agar dibentukanya Pansus TKA tersebut.
“Persis di bawah Ketua Fraksi PKS nih kita (Fahri Hamzah) taken. Ini sudah ada enam (yang menandatangani), diperlukan 19 lagi,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/4).
Dengan begitu, Fahri berharap agar usulan tersebut segera disahkan pada rapat paripurna. Menurutnya, tidak menjadi persoalan apabila saja usulan tersebut disebut investasi selama tak melukai kepentingan nasional.
“Mudah-mudahan ini bisa disahkan supaya, meskipun bilang kita ini investasi dan sebagainya. Tapi investasi tidak melukai kepentingan nasional kita,” tukasnya.
Sementara, pada sebelumnya usulan terkait pansus angket tersebut telah disetujui juga oleh Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini yang mengatakan terkait persoalan TKA mesti dicermati dengan serius.
“PKS setuju apa yang diusulkan partai Gerindra, apalagi pimpinan PKS itu memberikan sinyal bahwa harus disikapi tentang beredarnya isu tentang TKA ini,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/4).
Sebagai informasi, adapun sejumlah anggota DPR RI yang setuju dibentuknya untuk pansus hak angket tersebut terdiri dari Fadli Zon, M Syafi’i, Heri Gunawan, Sutan Adil Hendra, Jazuli Juwaini dan Fahri Hamzah.
- Advertisement -