MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui peraturan presiden mengeluarkan aturan baru mengenai perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA), atas dasar pertimbangan tersebut, pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018.
Dengan maksud pemerintah dalam mempertimbangkan dan mendukung perekonomian nasional serta perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, oleh karena itu, pemerintah memandang perlu adanya pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Mencermati terkait perpres tersebut, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menilai kedatangan tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia nantinya akan menyebabkan kecemburuan terhadap pekerja Indonesia sendiri, selain itu menurutnya perpres tersebut telah menabrak Undang-Undang.
“Sebab terlalu banyak masalah karena kedatangan pekerja kasar ke indonesia ini sungguh menyebabkan kecemburuan yang luar biasa ketika banyak masyarakat kita yang belum bekerja, tiba-tiba pemerintah mendatangkan pekerja asing tanpa alasan dan bertentangan dengan undang-undang. Jadi ini kita tunggu aja,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4).
Dengan begitu, ia berharap anggota dewan lainnya di parlemen juga ikut mengkritisi hal tersebut, sehingga nantinya agar dibentuk Tim Angket guna menyikapi perpres tersebut bagaimana baiknya.
“Ya mudah-mudahan, saya mendengar beberapa teman membentuk tim untuk menyusun naskah usulannya. Usulan angketnya, karena naskah angket itu kan harus terdiri dari dokumen yang berisi kesimpulan sementara bahwa dalam keputusan pemerintah itu ada pelanggaran undang-undang. Jadi ini sedang disusun dan saya mendengar beberapa teman untuk siap menandatangani jadi saya mengatakan saya siap juga menandatangani,” tegas Fahri.
Menurutnya, pada sebelumnya pemerintah sudah mengetahui kalau keluar masuknya TKA tersebut banyak jumlahnya, kemudian dengan dikeluarkan perpres tersebut ia khawatir semakin akan banyak lagi TKA yang datang ke Indonesia dan terkesan pemerintah seperti melegalkan hal itu.
“Perpres itu baru, sebelumnya tanpa perpres asing sudah didatangkan dalam jumlah banyak yang pekerja kasar itu. Lalu kemudian perpres ini seperti melegalkan itu. Padahal UU nya melarang. Karena itu lah saya kira baik kebijakannya maupun perpresnya itu sama-sama telah melanggar UU,” tukasnya.
Sehingga ia menegaskan, bahwa dalam hal ini Presiden harus menjelaskan kepada publik melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) atas dasar hal apa Presiden mengeluarkan kebijakan Prepres tersebut dan melegalkan penambahan TKA ke Indonesia, Bahkan menurutnya perlu ada investigasi dalam mencermati perpres tersebut.
“Ya itu harus dijelaskan, kalau di DPR ini kan beberapa tahapan pengawasan kan pertama penggunaan hak bertanya, rasanya hak bertanya temen-temen di komisi dan alat kelengkapan itu tidak memuaskan. Selanjutnya kita bisa membuat interpelasi. Tetapi karena gejalanya ini di lapangan banyak sekali laporan maka ini nggak cukup dijawab dengan interpelasi. Itu kan cuma jawaban tertulis kan. Sekarang lebih baik kita investigasi aja sekaligus memberikan ketenangan kepada publik tentang apa yang terjadi,” Tandasnya.
Untuk Diketahui, dalam Perpres tersebut juga disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan komdisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Selain itu, setiap pemberi kerja TKA, menurut Perpres ini wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. dalam hal jabatan sebagimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.