Sabtu, 2 Mei, 2026

Menperin: Keamanan Pekerja Menunjang Performa Industri

MONITOR, Jakarta -​ Bahan kimia erat kaitannya dengan seluruh kegiatan proses industri. Hampir seluruh segmen industri mulai dari sektor hulu hingga hilir sangat bergantung pada bahan kimia. Baik itu digunakan sebagai bahan baku utama maupun bahan penunjang. Dengan peran bahan kimia yang cukup strategis ini, produksi dan peredaran bahan kimia di Indonesia menjadi perhatian penting bagi pemerintah.

Terkait itu, Menteri Airlangga berharap penerapan peraturan nantinya dapat memacu kinerja sektor industri nasional semakin produktif dan berdaya saing global. “Keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja menjadi salah satu faktor utama untuk menunjang performa industri,” jelasnya.

Untuk itu, pertemuan sosialisasi yang dihadiri para perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait serta pelaku industri ini dapat pula menjadi ajang tukar pendapat guna mencari solusi terkait penanganan bahan kimia di industri.

“Beberapa hal lain yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya adalah pembangunan sistem chemical inventory serta penyempurnaan implementasi Globally Harmonized Systems untuk bahan kimia,” imbuh Airlangga.

- Advertisement -

Sementara itu, Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembahasan selama hampir satu tahun dalam membuat rancangan peraturan tersebut. “Kami menargetkan tahun depan dapat terimplementasi,” ujarnya.

Dengan adanya peraturan ini, lanjut Sigit, industri akan mempunyai sistem penanggulangan dan mitigasi keadaan darurat yang dapat berdampak ke lingkungan dan masyarakat setempat. ”Sistem yang akan diterapkan ini selaras dengan aturan internasional,” tambahnya.

Hampir semua negara telah menerapkan Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals, di antaranya Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, Jepang, China, Korea, dan negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Indonesia sudah menerapkan, namun masih bersifat sektoral dan terbatas.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), rata-rata kecelakaan kerja di perusahaan untuk seluruh dunia mencapai 99 ribu kasus per tahun dan 70 persennya berakibat fatal, yaitu kematian dan cacat seumur hidup.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER