MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar kegiatan Pra Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja, khususnya bidang ekspor dan impor.
Acara yang digelar di Auditorium Gedung PPEI Jakarta, Rabu (29/11) merupakan bagian dari pembinaan Kemendag selaku instansi teknis pembina SKKNI ini.
Kemendag memandang perlu dilakukan pembaruan SKKNI bidang ekspor-impor karena dinamika perdagangan internasional berubah secara konstan.
"Dengan pembaruan ini diharapkan bisa meningkatkan kemampuan dan keterampilan SDM yang bergerak di bidang ekspor-impor terkait perdagangan internasional, serta dapat menghasilkan praktisi ekspor-impor yang dapat diserap oleh pasar tenaga kerja di bidang ekspor-impor," jelas Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Chandrini Mestika Dewi, saat membuka acara Pra Konvensi.
Setelah Pra Konvensi, Kemendag selanjutnya akan menggelar Konvensi Rancangan SKKNI yang rencananya digelar pada Desember 2017. Tahapan ini dilakukan agar SKKNI terbaru mendapatkan penetapan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
"Dengan segera ditetapkannya SKKNI bidang ekspor-impor terbaru, diharapkan dapat meningkatkan daya saing pekerja, praktisi, profesional ekspor-impor dalam persaingan global,” kata Dewi.
Kementerian Perdagangan sendiri, untuk menghasilkan tenaga kerja terampil sesuai dengan SKKNI di bidang ekspor-impor, telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Ekspor Impor Indonesia (LSP-EII). LSP-EII saat ini ditempatkan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (BB-PPEI) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) Kementerian Perdagangan.
