MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/11) pekan lalu kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagi tersangka kasus korupsi e-KTP. KPK juga telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan yang bersangkutan selalu mangkir.
Lantaran pada pemanggilan kedua Novanto kembali mangkir, pada Rabu (15/11) malam, sekitar pukul 21.40 WIB KPK berupaya menjemput paksa dengan mendatangi kediaman tersangka di daerah Jakarta Selatan.
Menaggapi hal itu, Direktur Eksekutif EmrusCorner, Emrus Sihombing mengatakan, sebaiknya Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengikuti proses hukum. Sehingga tidak ada kesan menghindar dari hukum.
"Kalau boleh saya menyarankan Novanto segera menyerahkan diri ke KPK dengan sukarela, dan kalau boleh didampingi oleh pengacaranya," kata Emrus kepada Monitor, Kamis (16/11).
Dikatakan Emrus, paling lambat malam hari ini Novanto dapat menyerahkan diri ke KPK sebelum dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jika jadi DPO, sangat tidak baik bagi Novanto sendiri maupun bagi Golkar itu sendiri," saran Emrus.
