MONITOR, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas banyak mendapat sorotan. Apalagi dengan dibubarkanya ormas yang dianggap anti terhadap pancasila, dengan mudahnya proses peradilan dihilangkan melalui Perppu tersebut.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mau ambil pusing dengan kritikan tersebut. Ia menyatakan bahwa terbitnya Perppu Ormas cenderung seperti mendesak, karena waktu itu pemerintah melihat ada ormas ingin mengubah ideologi bangsa ini.
"Ini kan perppu ini dalam kondisi yang mendesak. Kalau dibiarkan nanti banyak ormas yang punya gagasan punya pemikiran agenda untuk mengubah Pancasila," ujar Tjahjo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/10).
Tjahjo pun menegaskan, bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia sudah final dan tidak boleh ada ormas yang mengubah hal tersebut.
"Adanya NKRI adanya Indonesia itukan bagian daripada Pancasila, Pembukaan UUD 1945, NKRI itu sudah harga mati. Kenapa dipersoalkan lagi apa lagi ada omas yang terang-terangan punya agenda untuk mengubah Pancasila," jelasnya.
Terkait sisi ketidakadilan terhadap ormas pada segi pembubaran, Komisi II kemudian menyarankan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut Tjahjo, tidak menutup kemungkinan revisi UU Nomor 17 Tahun 2013 dilakukan jika Perppu Ormas tidak jadi diundangkan. "Kan diliat dulu apa revisinya kalau revisinya semua ormas yang ada boleh tidak berasas Pancasila ya janganlah," tandasnya.
