Dukcapil Kemdagri Sebut Registrasi SIM Card Penting Pakai NIK KTP. Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan telepon seluler yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, registrasi divalidasi NIK sangat penting.

“Registrasi ini sangat penting baik bagi pengguna, operator, masyarakat dan negara. Utamanya untuk keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan berbangsa dan berbegara. Kita perlu melindungi konsumen, mencegah penyalahgunaan kartu dan keamanan negara. Hal ini akan memudahkan, melacak hoax (kabar bohong), berita fitnah, penipuan lewat ponsel dan lain-lain,” demikian Zudan, Kamis (19/10).

Menurutnya, ketentuan validasi sebenarnya sudah ada sejak 2005 atau 12 tahun lalu. Ketika itu, dia menjelaskan, kartu prabayar dalam tahap pengenalan. Data kependudukan juga belum sebaik sekarang.  Saat ini, dia menegaskan, data kependudukan sudah baik dan penggunaan jasa telekomunikasi dengan kartu prabayar menjadi kebutuhan.

- Advertisement -

“Sudah saatnya ditertibkan kepemilikannya guna mencegah dampak negatif, khususnya dalam aspek security (keamanan). Kita perlu melakukan persiapan yang matang. Saat ini semua sudah siap,” tegasnya.

Dia juga memastikan bahwa data pelanggan tidak akan disalahgunakan oleh operator seluler. Meski operator diberikan akses data kependudukan di pusat data Dukcapil, tapi sifatnya hanya sekadar verifikasi. “Sebelum operator diberi hak akses, didahului dengan penandatangan perjanjian kerjasama yang mengatur tentang keamanan data. Dengan demikian data pelanggan terjamin keamanannya,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER