Perppu Ormas Dinilai Represif, Ini Tanggapan Jokowi

MONITOR, Bandung – Banyak kalangan yang menilai Perppu Ormas merupakan bentuk dari represif pemerintah dalam menghadapi masyarakat. Menyikapi hal tersebut,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah bersikap represif dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Penerbitan Perppu Ormas menurut Jokowi sudah sangat demokratis karena masih bisa tidak disetjui oleh DPR maupun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perppu nanti kan ini masih maju di DPR, di situ juga ada forum setuju dan tidak setuju. Bisa saja di situ dibatalkan atau ditolak. Itu juga masih diberi kesempatan, yang ini dari sisi mekanisme hukum, silakan maju ke Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Mekanisme itu semua ada kok,” kata Presiden Jokowi  pada silaturahmi dengan Keluarga Besar Jamiyyah Persatuan Islam (Persis), di Masjid PP Persis Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10) malam.

Kalau represif lanjutnya, apa yang diinginkan pemerintah yang lain tidak mau harus tetap dilaksanakan. Sedangkan dalam penerbitan Perppu Ormas Jokowi menyebut tidak seperti demikian. 

- Advertisement -

“Mekanisme itu yang semuanya bisa ditempuh. Bisa saja dibatalkan di DPR kenapa tidak? Di situ ada mekanisme politik, mekanisme hukum di MK juga bisa saja dibatalkan kalau itu memang tidak sesuai dengan UU yang lebih tinggi, UUD (Undang-Undang Dasar),” tegasnya.

Jokowi menegaskan, pemerintah sangat terbuka sekali, tidak hanya masalah Perppu Ormas saja yang lain pun juga seperti itu. Ia lantas menunjuk contoh, saat pemerintah menghapus 3.153 Peraturan Daerah (Perda), lalu ada yang menggugat di Mahkamah Agung, dimana pemerintah kalah berperkara.

“Ya sudah, kalah ya Perdanya hidup lagi. 3.153 Perda hidup lagi. Itu konsekuensi mekanisme hukumnya seperti itu ya harus kita hargai,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER