MONITOR, Jakarta – Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dinilai masih belum sesuai prosedur. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Saleh menyatakan, jumlah TKI yang belum tercatat di BNP2TKI pun masih tinggi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, Komisi IX DPR hingga kini masih memikirkan upaya peningkatan perlindungan TKI di luar negeri.
"Komisi IX DPR RI saat ini sedang fokus memikirkan peningkatan perlindungan TKI di luar negeri. Aspek perlindungan ini menyangkut banyak persoalan. Persoalan tersebut antara lain gaji tidak dibayar, overstay, meninggal dunia di negara tujuan, tindak kekerasan yang dilakukan oleh majikan, dan gagal berangkat," ujar Saleh kepada wartawan, baru-baru ini.
"Dari sekian banyak persoalan perlindungan itu, Komisi IX dan Timwas TKI DPR RI saat berkunjung ke Qatar dan Saudi menemukan bahwa masih banyak pengiriman TKI yang tidak melalui prosedur sebenarnya. Akibatnya, mereka yang berangkat tersebut berstatus ilegal karena memang tidak dicatat oleh BNP2TKI. Jika ada masalah, tentu penyelesaiannya tidak mudah. Mereka saat ini ditampung di kantor-kantor perwakilan kita di sana," tambahnya.
Saleh menambahkan, adanya pengiriman TKI non-prosedural atau ilegal ke luar negeri akan membuat masalah semakin besar. Ia menilai, pemerintah seolah tak mampu mengambil tindakan tegas terkait masalah tersebut, mengingat pengiriman TKI ilegal itu tidak saja melibatkan oknum-oknum di Indonesia, tetapi juga orang-orang di Timur Tengah.
"Kami tekankan disini agar pihak-pihak yang mengirimkan TKI secara ilegal harus ditindak tegas. Harus ada hukuman sehingga mereka jera. Selain itu, pemerintah juga harus mencari solusi alternatif dalam menyelesaikan masalah pengiriman secara ilegal ini. Kami juga ingin agar pemerintah terus mempertahankan moratorium," tegas Saleh.
