MONITOR, Seram Barat – Program penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga yang di gelorakan pemerintah semakin merata. Setelah pada Agustus lalau pemerintah menyelesaikan 24 titik penyalur resmi BBM di beberapa wilayah termasuk Papua, kini giliran masyarakat Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat yang akan menikmati program tersebut.
Besok, Senin (2/10) akan menjadi hari bersejarah bagi warga Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Bukan tanpa alasan, mengingat di wilayah ini besok akan diresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini Amalatu yang akan menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar dengan harga yang sama sebagaimana di Pulau Jawa.
SPBU Mini yang terletak di Dusun Wailey, Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat ini rencananya akan diresmikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial. Peresmian ini juga akan didampingi oleh Bupati Seram Bagian Barat.
Peresmian SPBU Mini Amalatu merupakan bagian dari Program BBM Satu Harga yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tahun 2016 lalu. Program BBM Satu Harga bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Sesuai roadmap BBM Satu Harga, pada tahun 2017 ini akan didirikan 54 lembaga penyalur. Hingga saat ini telah beroperasi 24 lembaga penyalur, dan Amalatu adalah yang ke-25.
Ego mengungkapkan, pada bulan Oktober 2017, akan ada lagi 4 lembaga penyalur yang akan beroperasi. "Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero), berkomitmen untuk menambah jumlah penyalur BBM di seluruh indonesia untuk mewujudkan program BBM Satu Harga untuk mendorong perkembangan perekonomian di daerah,"katanya melalui pers rilis yang diterima Monitor di Jakarta.
Sepanjang Oktober rencananya akan ada empat (lembaga penyalur) yang beroperasi, yaitu di Kalimantan Barat, Bali, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.
Sebagai informasi, Program BBM Satu Harga telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara Nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017.
