MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/9) telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus suap di PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Kedua tersangka itu yakni SGY (Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan RI) dan SBD (General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Agus Setiawan menegaskan bahwa perusahaannya berkomitmen menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek bisnis yang dijalankan.
"Jasa Marga sama sekali tidak dapat membenarkan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan motif apapun oleh karena itu karyawan yang terlibat dalam dugaan suap berupa pemberian Harley Davidson (gratifikasi) sudah diberikan tindakan tegas yaitu diberhentikan sementara dari jabatannya," Tegas Agus melalui siaran pers yang diterima Monitor, Sabtu (23/9)
Terkait dengan perkembangan terhadap dugaan kasus suap yang melibatkan karyawan Jasa Marga terhadap temuan audit BPK dalam proses pengadaan barang dan jasa di Cabang Purbaleunyi. Lanjut Agus, Jasa Marga mendukung sepenuhnya KPK untuk menyidik kasus ini.
"Jasa Marga akan kooperatif dalam kasus ini dan mendukung apapun yang dibutuhkan KPK untuk mengungkap kasus ini," imbuh Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk tindakan antisipasi di masa mendatang serta mencegah agar kejadian serupa terulang di masa berikutnya terutama di lingkungan Jasa Marga, maka secara khusus Jasa Marga membentuk tim khusus dibawah Direktur Utama untuk mengkaji dan memastikan sejauh mana kepatuhan peraturan yang telah dijalankan sesuai dengan perundang-undangan dan memenuhi azas GCG dan baik di kantor cabang maupun kantor pusat terhadap praktik pemenuhan peraturan atau pelaksanaan GCG.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
"Tersangka SGY selaku Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI diduga menerima hadiah atau janji berupa satu (1) unit motor Harley Davidson dari SBD terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (22/9).
Atas dugaan perbuatannya, lanjut Febri, tersangka SGY disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, SBD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
