MONITOR, Jakarta – Babak akhir kasus suap yang menimpa mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar akhirnya bermuara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Ya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Patrialis pada Senin (18/9).
Hal itu ditegaskan juru bicara KPK Febri Diansyah. "Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta.
Perlu diketahui, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/9) memvonis Patrialis Akbar delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Disebutkan hakim, Patrialis terbukti menerima suap 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sementara perantara penerima suap yang bernama Kamaludin, mendapatkan vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima 50 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta dari pengusaha untuk Patrialis.
Sedangkan Basuki Hariman, ia diganjar majelis Hakim dengan hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menyuap Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS. Basuki pun telah dieksekusi ke Lapas Klas 1 Tangerang pada Jumat (15/9).
