MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jendral Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Hasan Bamu’min menyoroti bentrokan yang terjadi dikantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta Pusat. Menurutnya penyebaran paham komunis di Indonesia merupakan pelanggaran hukum yang tidak berlandaskan Ideologi Pancasila.
"Karna mereka telah melanggar kuhp pasal 107 a larangan penyebaran paham komunis dengan sanksi penjara 12 tahun Pasal 107 b larangan pendirian ormas komunis dengan sangsi penjara 12 tahun Pasal 107 c, d dan apalagi terjadi kerusuhan dari paham komunis maka sangsi penjara 20 tahun," ujar Habib Novel kepada wartawan, Jakarta, Senin (18/9).
Aktivis FPI ini juga meminta agar pemerintah segera menyegel YLBHI Jakarta dan menangkap seluruh aktivisnya yang sebagian menggunakan paham Komunis tersebut.
"Kami meminta segel YLBHI, tangkap seluruh aktivis untuk dijerat secara hukum dan polisi harus bertanggung jawab atas mereka yg terluka karna polisi diduga membiarkan seminar PKI berlangsung, tangkap peserta seminar tangkap komunis yang ada di dalam PDIP," tegasnya
Lebih lanjut, ia menyarankan kepada institusi kepolisan agar menegakkan hukum yang adil agar bisa menjerat para pelaku komunis di indonesia.
Ia mempunyai beberapa bukti yang jelas kalau YLBHI tersebut melindungi dan menampung orang orang yang mempunyai paham komunis.
"Iya kalau polisi bisa menegakan hukum dengan benar dan bisa menjerat para yang terlibat paham PKI, maka kami pasti akan mengapresiasinya. Buat kami sudah jelaslah dan sering YLBHI itu buat acara seminar komunis beberapa kali," ujar Novel.
"Bukti lain masih ada beberapa kita simpan dari beberapa tahun yang lalu dan demo-demo sudah sering dilakukan dari berbagai ormas di YLBHI, yang pasti YLBHI menampung dan mendukung mereka yang mempunyai paham komunis kalau untuk aliran YLBHI sendiri itu belum jelas juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Ratusan orang tanpa atribut mengepung kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu malam hingga Senin dini hari.
Massa menggelar unjuk rasa di depan Kantor dan meminta pihak YLBHI menghentikan acara yang digelar di dalam gedung kemarin sore, serta menuding acara tersebut merupakan sebuah diskusi soal kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).
