MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan Badan Hukum kepada HTI. Dengan pencabutan Badan Hukum tersebut, maka HTI resmi dibubarkan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan, meskipun dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," kata Freddy di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (19/7).
Freddy menjelaskan, sebelumnya HTI memang tercatat di Kemenkum HAM sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
Pasalnya, pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan, HTI melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).
"Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A," terangnya.
Freddy pun mempersilahkan kepada pihak yang tak setuju untuk menempuh upaya hukum.
"Silahkan mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/7) kemarin.
