KPK Tetapkan Ketua DPR Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus Korupsi e-KTP.

"KPK Menetapkan Saudara SN, Anggota DPR Periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahadjo dalam konpersi pers di KPK, Senin (17/7).

Agus Rahardjo menambahkan Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan hingga, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. 

Ketua Umum Partai Golkar tersebut disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER