LSAK Soroti Dugaan Praktik Nepotisme Pengangkatan Anak Menhaj sebagai Tenaga Ahli

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), menelusuri dugaan nepotisme dalam pengangkatan dua anak Menteri Haji dan Umrah, Irfan, sebagai tenaga ahli di kementerian tersebut.

Peneliti LSAK, Ahmad Hariri, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pengunduran diri dari jabatan. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memeriksa proses pengangkatan, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta penggunaan anggaran negara yang berkaitan dengan jabatan tersebut.

“Pengangkatan kedua anak menteri menjadi tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah adalah persoalan serius yang harus diusut tuntas secara hukum. Hal ini tidak cukup disudahi dengan keputusan pengunduran diri,” Ungkap Ahmad Hariri melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu 28 Oktober 2026.

Ia menilai, dugaan tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

- Advertisement -

Menurut Ahmad, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada aspek pengangkatan. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah terdapat pembayaran honorarium atau penerimaan lain yang bersumber dari anggaran negara selama kedua anak menteri menduduki jabatan tersebut.

LSAK menyebut keduanya diketahui menempati posisi tenaga ahli selama sekitar dua tahun dan terlibat dalam sejumlah program kementerian. Namun, besaran penerimaan, dasar pembayaran, serta ada tidaknya kerugian negara perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi.

“APH juga wajib menelusuri dan mengungkap uang negara yang telah diterima anak-anak Menteri Haji. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, hal itu harus diperiksa secara transparan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

LSAK Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan

Ahmad Hariri meminta KPK dan Kejagung mempertimbangkan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing. Ia menegaskan, dugaan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak semestinya dianggap sebagai persoalan administratif semata apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Menurut dia, prinsip penyelenggaraan negara yang bersih menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan maupun anggaran publik.

Ia juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya mengandalkan pengunduran diri pejabat atau pihak yang bersangkutan. Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dan siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.

Soroti Integritas Kementerian Haji dan Umrah

LSAK turut menyoroti aspek etika dan integritas dalam pengelolaan Kementerian Haji dan Umrah. Menurut Ahmad, kementerian yang mengemban tanggung jawab pelayanan ibadah umat Islam harus menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia mempertanyakan bagaimana prinsip integritas diterapkan apabila pengangkatan anggota keluarga pejabat menimbulkan dugaan konflik kepentingan.

“Ke mana akhlak Pak Menteri? Kementerian ini didirikan untuk mengurai persoalan pelayanan ibadah umat Muslim yang selama puluhan tahun menjadi perhatian publik, bukan untuk menimbulkan kesan bahwa jabatan dan fasilitas negara menguntungkan keluarga pejabat,” ujarnya.

Ahmad menegaskan, penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, pernyataan LSAK tersebut merupakan desakan agar dugaan yang disampaikan diperiksa oleh aparat berwenang. Ada tidaknya pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara harus ditentukan melalui proses pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Sorotan tehadap polemik ini terus berlanjut, meski Kedua putra Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf yaitu Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai tenaga ahli.

Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026), seperti dilansir Antara.

“Pak Menteri dan saya sudah menerima pengunduran diri dua orang tenaga ahli. Jadi, secara resmi dua orang tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri,” kata Wamenhaj Dahnil.

Menurutnya, keterlibatan keduanya bermula ketika Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru dibentuk dan membutuhkan bantuan untuk menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Pada saat itu, kata Dahnil, BP Haji hanya dipimpin oleh dua orang, yakni kepala dan wakil kepala, sehingga membutuhkan dukungan dari sejumlah pihak untuk membantu pekerjaan sejak awal.

“Ketika Badan Penyelenggara Haji memang tidak ada orang yang mau membantu kami sejak awal secara sukarela. Akhirnya adalah anaknya Pak Menteri ikut membantu sejak awal,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

BERITA TERKINI