Bertepatan dengan Hari Santri, Ditjen Pesantren Mulai Konsolidasikan dan Sinkronisasikan Data Pesantren

MONITOR, Jakarta – Bertepatan dengan peringatan Hari Santri, Kamis (22/10/2026), Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama menggelar kegiatan Konsolidasi dan Sinkronisasi Data Pesantren dengan Satuan Pendidikan Lainnya di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan data pesantren yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar kebijakan lintas kementerian/lembaga.

Peserta kegiatan terdiri atas para direktur, kepala subdirektorat, dan kepala subbagian tata usaha di lingkungan Ditjen Pesantren. Hadir pula perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Agama, Tim Datinmas Ditjen Pendidikan Islam, serta konsultan sistem informasi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan kebijakan tentang data pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam. Acara dilanjutkan sesi sinkronisasi data yang dipandu Bagian Umum Ditjen Pesantren, dengan narasumber dari Pusdatin Kemenag, Tim Datinmas Ditjen Pendis, Tim Data dan Tanda Daftar Pesantren, Bagian Umum Ditjen Pesantren, dan konsultan sistem informasi.

Direktur Jenderal Pesantren, Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag., dalam arahannya menyoroti lima hal. Pertama, mekanisme pendirian pesantren. Dirjen menekankan perlunya mekanisme pendirian pesantren yang lebih valid, detail, dan presisi.

- Advertisement -

“Mekanisme pendirian pesantren perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi, sehingga mampu mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak. Dengan begitu, pesantren yang berdiri akan mudah terdata dengan baik,” ujarnya.

Kedua, kepastian waktu penguncian data. Dirjen mempertanyakan kapan data pesantren, yang mencakup data lembaga, santri, ustaz, dan tenaga kependidikan, dapat dikunci.

“Kita perlu tahu kira-kira kapan data pesantren, baik data lembaga, santri, ustaz, maupun tenaga kependidikan, dapat dikunci agar bisa dijadikan bahan kebijakan antarkementerian/lembaga,” katanya.

Ketiga, data ustaz dan mutu dakwah. Dalam pembinaan dakwah pesantren, menurutnya, perlu pendataan ustaz pesantren yang mutu dakwahnya terjamin melalui standardisasi dakwah atau sertifikasi.

Keempat, data sarana dakwah. Pendataan bina dakwah pesantren perlu menjangkau masjid di dalam pondok pesantren, pengajian dan majelis di dalam pondok pesantren, serta media dakwah pesantren.

Kelima, data pemberdayaan. Pendataan pemberdayaan pesantren perlu merekam unit usaha, koperasi, dan lembaga wakaf yang ada di pesantren.

Keenam, perhatian terhadap tenaga operator. kesejahteraan kepada tenaga operator perlu kita pikirkan bersama-sama untuk mewujudkan fasilitas data.

Data yang Benar untuk Layanan yang Tepat Sasaran

Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen Pesantren, Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., menegaskan bahwa momentum Hari Santri harus diwujudkan dalam layanan yang nyata, bukan sekadar seremoni.

“Pengakuan negara terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan dalam seremoni, tetapi harus ditopang oleh layanan yang nyata, terukur, dan tepat sasaran. Dan layanan yang tepat sasaran hanya mungkin lahir dari data yang benar,” ujarnya.

Sekretaris Ditjen menjelaskan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan tiga fungsi pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan hadirnya Ditjen Pesantren, ketiga fungsi itu kini memiliki rumah kelembagaan yang utuh, sehingga sistem data pun harus berkembang mengikuti mandat tersebut. Ia mengakui data fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat belum tercatat secara sistematis.

“Padahal, apa yang tidak tercatat akan sulit diperjuangkan dalam perencanaan dan penganggaran,” tegasnya.

Menurutnya, konsolidasi berarti menghimpun data layanan pesantren yang tersebar menjadi satu kesatuan yang utuh dan terkelola. Sinkronisasi berarti memastikan data berbicara dalam bahasa yang sama, baik identitas lembaga, definisi dan kode referensi, maupun periode pemutakhiran. Langkah ini sejalan dengan Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

Ia menyampaikan beberapa arahan antara lain, menjadikan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sebagai rujukan identitas tunggal, memperluas cakupan data secara terukur dan bertahap, menerapkan prinsip satu pintu input dengan banyak pemanfaatan, melakukan verifikasi dan validasi berjenjang oleh Kanwil dan Kankemenag, menjaga pelindungan data pribadi santri, yang sebagian besar adalah anak, sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 dan terakhir adalah membangun budaya data.

“Lebih baik sedikit tetapi valid daripada banyak tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya terkait perluasan variabel data dakwah dan pemberdayaan. Terkait pelindungan data pribadi, ia mengingatkan bahwa “kepercayaan pesantren kepada kita adalah amanah yang tidak boleh dikhianati.”

Mengutip kaidah ulama al-muhafazhatu ‘alal qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah, ia menyebut data pendidikan yang telah dibangun bertahun-tahun adalah warisan yang harus dijaga, sedangkan perluasan ke fungsi dakwah dan pemberdayaan adalah langkah baru yang lebih baik.

Harapan Hasil Konkret

Sekretaris Ditjen berharap forum ini menghasilkan kesepakatan konkret, berupa standar data yang disepakati, pembagian peran yang jelas, dan jadwal kerja yang dapat dipantau bersama. Ia juga mengajak seluruh peserta aktif menyampaikan kendala lapangan secara terbuka dan menawarkan solusi yang realistis.

“Semoga ikhtiar kita menata data pesantren dicatat sebagai amal saleh dan menjadi jalan bagi pesantren untuk terus berkhidmat bagi agama, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

BERITA TERKINI