Rektor UIN Jakarta: Pengamanan Aset TKIP-SDIP Pamulang Adalah Mandat Negara, KBM Dijamin Aman

MONITOR, Tangerang Selatan – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers di Auditorium Harun Nasution, Kampus 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meluruskan berbagai pemberitaan, opini, serta framing keliru yang beredar di media massa terkait dinamika pengamanan aset di lingkungan sekolah TKIP dan SDIP Pamulang, Rabu (26/8).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Asep Saefuddin Jahar, M.Ag., Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum Prof. Dr. Imam Subchi, M.A., jajaran pimpinan, tim kuasa hukum, serta rekan-rekan media.

Dalam sambutannya, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Asep Saefuddin Jahar, M.Ag., menegaskan bahwa kehadirannya menjalankan mandat berdasarkan perintah negara untuk mengamankan aset-aset negara yang dikelola oleh UIN sebagai kuasa pengguna barang dari Kementerian Agama.

“Sebagai Rektor, saya mendapatkan mandat atas perintah negara untuk mengamankan aset-aset negara yang sekarang ini dikelola oleh UIN sebagai kuasa pengguna barang Kementerian Agama.”

- Advertisement -

Lebih lanjut, Rektor menyampaikan bahwa beberapa hal telah dituntaskan sebelumnya seperti Rumah Sakit Haji, dan saat ini dilanjutkan dengan penuntasan integrasi madrasah dan sekolah. Pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga kelangsungan belajar mengajar anak didik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Imam Subchi, M.A., memberikan penjelasan mendalam mengenai landasan historis kelembagaan yayasan yang menaungi satuan pendidikan tersebut agar tidak terjadi pembelokan sejarah.

“Yayasan Syarif ini didirikan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah… dan itu secara jelas termasuk di dalamnya sebanyak 5.000 sekian itu, termasuk juga belum pernah ada dalam sejarah kemudian ketua-ketua dewan pembina itu dijabat oleh selain Rektor,” ungkap Prof. Imam Subchi.

Sementara itu, tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dipimpin oleh Dr. Saleh memaparkan aspek legalitas dan duduk perkara secara komprehensif. Dr. Saleh menegaskan dasar hukum serta legitimasi kepengurusan yayasan:

“Secara historis, yayasan yang mengelola pendidikan yang ada di lingkungan satuan pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dari awal didirikan oleh Rektor sebagai rektor, bukan sebagai individu. Artinya memang dari awal yayasan ini didirikan adalah didirikan oleh negara, bukan didirikan oleh individu.”
Tim kuasa hukum juga menyoroti risiko operasional bagi para siswa dan guru jika pengelolaan dipaksakan oleh pihak yang tidak sah:

“Bayangkan jika pribadi Ilham Aufa yang mantan pengurus ini mengangkat guru, kemudian bagaimana nasib gurunya? Bagaimana akreditasi terhadap SDIP dan TKIP ini? Bagaimana kemudian rapor dari anak-anak ini?”.

Selain itu, pihak kuasa hukum membeberkan temuan mengejutkan mengenai tindakan pengurus lama yang mengagunkan aset tanah milik negara ke lembaga keuangan.

“Tetapi yang mengejutkan kami adalah pengurus lama ini malah mengagunkan ke Bank Jabar Banten Syariah, tanah milik negara ini sebesar 25 miliar,” tegas Dr. Saleh.

Informasi dan Jaminan Penting untuk Orang Tua Murid

Menanggapi dinamika yang terjadi, pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memberikan poin-poin penguatan berikut agar para orang tua murid dan wali siswa dapat merasa tenang dan tidak perlu khawatir terhadap kelanjutan sekolah anak-anak:

Legalitas dan Kepastian Hukum yang Kuat: Pengelolaan aset dan institusi pendidikan kini berada di bawah payung hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang sah sebagai institusi negara di bawah Kementerian Agama. Hal ini menjamin bahwa operasional sekolah dilindungi oleh payung hukum yang permanen dan sesuai regulasi perundang-undangan.

Perlindungan Status Akademik dan Akreditasi: Seluruh proses penertiban justru dilakukan untuk menyelamatkan status hukum sekolah. Dengan berada di bawah pengelolaan UIN Jakarta yang sah, keabsahan akreditasi sekolah, ijazah, serta rapor peserta didik terlindungi sepenuhnya dari risiko pembatalan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Keberlanjutan Proses Belajar Mengajar: Pihak universitas menjamin bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di TKIP dan SDIP Pamulang tetap berjalan normal tanpa ada gangguan. Hak-hak siswa untuk mengenyam pendidikan yang kondusif, berkualitas, dan aman menjadi prioritas utama universitas.

Keamanan Pengajar dan Tenaga Kependidikan: Penertiban manajemen ini memastikan bahwa tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah berada dalam naungan institusi resmi negara, sehingga hak-hak profesional dan administratif para guru terjamin kepastiannya.

Melalui konferensi pers ini, pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa seluruh langkah penertiban dan pengamanan yang dilakukan murni bertujuan untuk menyelamatkan masa depan peserta didik di TKIP dan SDIP Pamulang agar tetap berada di bawah pengelolaan yang sah secara hukum negara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

BERITA TERKINI