Soroti Manuver Hukum Mantan Jampidsus, Hendardi: Jangan Alihkan Perhatian dari Substansi Perkara

MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver komunikasi yang dilakukan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara hukum yang tengah dihadapi.

Hendardi mengakui bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun, menurut dia, perdebatan mengenai aspek prosedural tidak seharusnya mengesampingkan substansi dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian publik.

“Praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya,” ujar Hendardi dalam komentar pers, Senin (10/8/2026).

Menurut Hendardi, apabila tim kuasa hukum benar-benar konsisten memperjuangkan prinsip due process of law, persoalan yang perlu mendapat perhatian sejak awal adalah proses pengalihan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

- Advertisement -

Ia menilai pengalihan penanganan perkara tersebut perlu diuji secara objektif karena menyangkut persoalan independensi dan potensi konflik kepentingan. Terlebih, perkara tersebut kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis.

“Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya penyelamatan atau proteksi, atau setidaknya meringankan pertanggungjawaban hukum berdasarkan kalkulasi situasi politik dan respons publik,” katanya.

Hendardi: Due Process Tidak Boleh Dipahami Parsial

Hendardi menegaskan bahwa prinsip due process of law tidak semestinya digunakan secara parsial, terutama hanya untuk mempersoalkan tindakan teknis penyidik yang dianggap merugikan pihak tersangka.

Menurut dia, seluruh rangkaian proses penegakan hukum harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan mengenai pengalihan penyidikan.

“Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik,” ujar Hendardi.

Ia berpandangan, fokus berlebihan terhadap persoalan prosedural di Kejaksaan Agung dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa isu tersebut digunakan untuk menggeser perhatian dari substansi perkara.

Karena itu, Hendardi meminta proses penanganan perkara tetap diarahkan pada pengungkapan kebenaran materiil dan dilakukan secara transparan, independen, serta bebas dari konflik kepentingan.

Kasus Mantan Jampidsus Jadi Ujian Penegakan Hukum

Hendardi menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum individu, tetapi juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurutnya, publik membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berjalan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun, termasuk terhadap mantan pejabat yang pernah memiliki posisi strategis di institusi penegak hukum.

“Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar menguji nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, melainkan juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia,” kata Hendardi.

Ia menambahkan bahwa proses hukum harus berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil, bukan sekadar memenangkan perdebatan prosedural antara penegak hukum dan pihak tersangka.

“Publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil,” ujarnya.

Ingatkan Bahaya Hilangnya Kepercayaan Publik

Hendardi juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak transparan dan tidak dipercaya publik dapat berdampak lebih luas terhadap legitimasi institusi negara.

Menurut dia, negara harus memastikan supremasi hukum berjalan secara jujur dan konsisten agar masyarakat tetap percaya bahwa keadilan dapat diperoleh melalui mekanisme hukum.

“Kita semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga,” kata Hendardi.

Ia mengingatkan agar kekecewaan terhadap proses hukum tidak berkembang menjadi tindakan di luar mekanisme hukum, termasuk pembangkangan sipil (civil disobedience) maupun kekerasan massa (mob justice) dan pengadilan jalanan (street justice).

“Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri,” ujarnya.

Hendardi menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang independen, transparan, dan akuntabel merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan prinsip negara hukum tetap berjalan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

BERITA TERKINI