MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti fenomena dirumahkannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih menghantui lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) imbas efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat. Ia pun mengingatkan Pemda untuk melakukan penataan aparatur sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara (ASN),” kata Muhammad Khozin, Selasa (13/7/2026).
Menurut Khozin, yang seharusnya dilakukan daerah sejak awal adalah melakukan penataan aparatur, di mana penambahan PPPK harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran Pemda.
“Pengangkatan PPPK harus berbasis kebutuhan layanan dan kemampuan fiskal daerah. Dan bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK tapi dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” tuturnya.
Baru-baru ini, viral di media sosial aksi protes 2.000-an ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, saat apel akbar di halaman Kantor Wali Kota Tidore, Senin (6/7).
Para pegawai tersebut menolak rencana pemerintah setempat yang akan merumahkan mereka dan memotong tunjangan (TPP) akibat defisit anggaran.
Dalam video yang beredar, tampak para pegawai terlibat aksi dorong hingga pelemparan.
Sejumlah fasilitas di lingkungan Kantor Wali Kota pun dilaporkan mengalami kerusakan. Bahkan, sempat terjadi aksi pembakaran di halaman kantor sebagai bentuk kekecewaan terhadap wacana tersebut.
Terkait hal ini, Khozin menilai Pemda seharusnya dapat mencari solusi agar defisit anggaran tidak sampai berdampak pada pegawai. Ia mengatakan, Pemda dapat mengurangi pengeluaran dengan menghapus program yang tidak memiliki pengaruh langsung kepada masyarakat.
“Misalnya mengurangi perjalanan dinas dan seminar-seminar yang bisa ditunda lebih dulu, maupun mengapus agenda seremonial lainnya,” jelas Khozin.
Menurut Khozin, persoalan mengenai kesulitan biaya pegawai muncul juga karena adanya kesenjangan antara perencanaan formasi aparatur dan kemampuan daerah membiayai belanja pegawai.
“Penambahan ribuan PPPK seharusnya didasarkan pada analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan layanan masyarakat, serta kapasitas fiskal dalam jangka menengah,” ungkapnya.
Khozin mengatakan apabila salah satu komponen tersebut tidak dihitung secara akurat, kebijakan afirmasi pengangkatan tenaga non-ASN justru dapat berubah menjadi krisis pembayaran gaji.
Insiden seperti ini bukan hanya terjadi di Tidore saja, namun juga dialami oleh sejumlah daerah lainnya. Misalnya bulan Juni 2026 lalu, Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut tidak memiliki anggaran yang mencukupi untuk membayar gaji para PPPK sampai akhir 2026.
“Maka penting sekali Pemda untuk melakukan kajian dan evaluasi yang ketat sebelum memutuskan menambah pegawai,” tegas Khozin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pemerintahan dan otonomi daerah itu pun mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan audit nasional formasi dan pembiayaan PPPK. Khozin meminta audit dilakukan secara komprehensif.
“Audit tidak cukup hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga harus memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan yang dijalankan, masa kontrak, kebutuhan riil organisasi, dan komposisi belanja pegawai,” ujar politisi PKB tersebut.
“Termasuk melihat kemampuan APBD membiayai pegawai sampai akhir masa perjanjian kerja,” sambung Khozin.
Khozin juga meminta Pemerintah
menetapkan mekanisme persetujuan formasi yang lebih ketat.
“Usulan formasi dari daerah harus dilengkapi dengan proyeksi belanja pegawai sedikitnya lima tahun, simulasi risiko apabila transfer pusat menurun, serta rencana penataan organisasi,” urai Legislator dari Dapil Jatim IV itu.
“Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya,” tambah Khozin.
Tak hanya itu, kata Khozin, Pemerintah pun perlu menyiapkan klasifikasi daerah berdasarkan risiko fiskal kepegawaian.
“Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah rendah, ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat, serta rasio belanja pegawai yang besar perlu memperoleh pengawasan khusus sebelum diberikan tambahan formasi,” paparnya.
Khozin mengingatkan, DPR sebelumnya telah mendorong pemetaan nasional terhadap daerah berisiko tinggi agar persoalan serupa tidak berulang. Komisi Il DPR juga meminta agar hak dan status PPPK tidak diperlakukan sebagai variabel penyesuaian anggaran jangka pendek.
“Apabila Pemerintah memutuskan pengangkatan, maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi,” sebut Khozin.
“Penataan aparatur harus menghasilkan birokrasi yang profesional dan pelayanan yang lebih baik, bukan menciptakan kelompok pegawai yang terus berada dalam ketidakpastian,” tutupnya.
