MONITOR, Tangerang Selatan – Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai rancangan skema pembiayaan haji reguler Tahun 2027 yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji pada masa mendatang.
Dalam rancangan tersebut, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) ditetapkan sekitar Rp107 juta per jemaah dengan komposisi 40 persen atau sekitar Rp43 juta dibayar oleh jemaah, sedangkan 60 persen atau sekitar Rp64 juta ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Mustolih, apabila subsidi sebesar Rp64 juta diberikan kepada sekitar 203 ribu jemaah reguler, maka dana nilai manfaat yang harus dialokasikan mencapai sekitar Rp13 triliun hanya dalam satu musim haji.
“Skema ini memang akan dipandang sebagai kebijakan yang sangat berpihak kepada jemaah karena mampu menekan biaya yang harus dibayar. Namun, kebijakan yang populer belum tentu berkelanjutan apabila tidak didukung kemampuan fiskal dana haji dalam jangka panjang,” ujarnya kepada media, Selasa (14/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa nilai manfaat dana haji bukan hanya diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga memiliki fungsi memberikan manfaat kepada jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu serta mendukung operasional pengelolaan keuangan haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji beserta aturan pelaksanaannya.
Saat ini, jumlah calon jemaah haji yang masih menunggu keberangkatan diperkirakan mencapai sekitar 5,5 juta orang, sementara akumulasi dana kelolaan BPKH mencapai sekitar Rp180 triliun. Dana tersebut diinvestasikan sehingga menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp10–12 triliun setiap tahun.
“Apabila hampir seluruh nilai manfaat digunakan untuk membiayai subsidi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, maka muncul pertanyaan mengenai keadilan antargenerasi dan keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jemaah yang masih harus menunggu lima hingga lebih dari dua puluh tahun,” katanya.
Mustolih juga mengingatkan adanya kemungkinan peningkatan kuota haji Indonesia pada masa mendatang sejalan dengan pengembangan kapasitas layanan haji Arab Saudi dalam kerangka Visi Saudi 2030. Apabila jumlah jemaah meningkat secara signifikan, kebutuhan subsidi tentu akan semakin besar.
“Pertanyaannya, apakah kemampuan dana haji akan tetap mampu memberikan subsidi dalam besaran yang sama apabila jumlah jemaah bertambah, sementara tekanan ekonomi global, inflasi, biaya logistik, energi, dan fluktuasi investasi masih tinggi?” ujarnya.
Dari sisi tata kelola, ia menilai kebijakan pembiayaan haji harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) agar kesinambungan dana haji tetap terjaga.
Selain itu, Mustolih menyoroti aspek syariah. Ia mengutip Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024 Nomor 09 yang pada prinsipnya menegaskan bahwa hasil investasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) merupakan hak calon jemaah yang bersangkutan sehingga penggunaannya harus memperhatikan prinsip keadilan dan kepemilikan manfaat.
“Haji merupakan ibadah bagi mereka yang memiliki kemampuan (istitha’ah). Karena itu, formulasi pembiayaan haji perlu menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah saat ini dan perlindungan hak-hak jutaan calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan,” katanya.
Mustolih menambahkan, besaran Bipih yang hanya sekitar Rp43 juta juga perlu dievaluasi secara rasional mengingat masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi berlangsung sekitar 41 hari dengan komponen pelayanan yang jauh lebih kompleks dibandingkan perjalanan umrah yang saat ini berkisar Rp40 juta untuk durasi sekitar 9–12 hari.
“Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR dan seluruh pemangku kepentingan perlu menyusun formula pembiayaan haji yang adil, proporsional, berkelanjutan, serta tidak membebani generasi calon jemaah pada masa mendatang. Kebijakan haji tidak cukup hanya populer pada hari ini, tetapi juga harus mampu menjamin keberlangsungan pengelolaan dana haji dalam jangka panjang,” pungkasnya.
