MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi kepada istri sirinya. Ia pun mendorong adanya reformasi pengawasan internal Polri.
“Pengawasan Polri perlu bertransformasi dari model reaktif menjadi pencegahan berbasis risiko,” kata Gilang Dhielafararez, Rabu (8/7/2026).
Seperti diketahui, publik kembali dikejutkan dengan kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan. Kali ini, seorang anggota Polres Tegal Kota berinisal Aiptu N diduga menjadi pelaku kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap istri sirinya, M (30 tahun).
Berdasarkan informasi, korban telah mengalami berbagai macam penganiayaan dan pemaksaan sejak disekap pada 2023 lalu. M disebut dipaksa meracik narkoba jenis sabu, disiksa secara fisik dengan air keras hingga dipaksa mengonsumsi narkoba.
Kini, sekitar 47 persen tubuh korban M mengalami luka bakar yang diduga akibat siraman air keras. Terkait hal ini, Gilang menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian harus diproses secara objektif berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Tentunya kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi tegas bila memang terbukti. Penyiksaan dan penyekapan seperti itu tidak bisa ditoleransi. Justru karena pelaku adalah aparat, hukuman harus semakin berat,” tegasnya.
Selain itu, Gilang juga meminta Polisi bersama lembaga terkait lainnya memastikan korban mendapat perlindungan. Baik perlindungan hukum, kesehatan fisik dan jiwanya, hingga sosial.
“Ini bukan perkara sepele. Jangan karena merasa pelaku adalah suami korban lantas perilakunya bisa semena-mena,” jelas Gilang.
“Apa yang dialami korban sangat memilukan. Polri sebagai instansi tempat terduga pelaku bekerja juga punya kewajiban moral untuk memulihkan korban. Proses hukum harus sejalan dengan pendampingan kepada korban,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Tengah II tersebut.
Sementara dari perspektif pengawasan kelembagaan, Gilang menilai kasus ini menunjukkan pentingnya transformasi sistem pengawasan internal Polri. Hal ini agar sistem di Polri tidak hanya bekerja setelah pelanggaran terjadi, tetapi mampu mengidentifikasi risiko penyalahgunaan kewenangan sejak awal.
Menurut Gilang, selama ini pengawasan terhadap anggota polisi masih didominasi pendekatan berbasis pengaduan (complaint-based oversight).
“Model tersebut memiliki keterbatasan karena baru bergerak ketika masyarakat melapor atau ketika kasus telah berkembang menjadi perhatian publik,” tambah Gilang.
Padahal, kata anggota Komisi Hukum DPR ini, institusi modern membutuhkan pengawasan berbasis risiko (risk-based oversight) yang mampu mendeteksi pola perilaku. Selain itu, Gilang menyebut rekam jejak penugasan hingga potensi penyimpangan anggota Polri secara lebih dini juga sangat diperlukan.
“Maka Polri perlu melakukan reformasi sistem pengawasan internal melalui pengembangan early warning system terhadap perilaku anggota,” tegas politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
“Juga audit berkala terhadap satuan yang memiliki tingkat pengaduan tinggi, pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan operasional, serta penguatan fungsi Propam berbasis analisis data,” sambung Gilang.
Gilang menyatakan, langkah tersebut perlu diikuti dengan kewajiban pelaporan berkala kepada DPR mengenai tren pengaduan masyarakat, penyelesaian perkara etik, dan tindak lanjut terhadap rekomendasi pengawasan.
“Kami juga meminta agar setiap dugaan tindak pidana oleh anggota Polri diproses secara simultan antara mekanisme pidana dan etik tanpa saling menunggu, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” urainya.
Gilang menyebut, kepastian proses merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas institusi.
“Penguatan pengawasan internal bukan bertujuan memperbesar kontrol terhadap anggota Polri, tetapi membangun sistem yang mampu menjaga profesionalisme Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tutup Gilang.
