MONITOR, Batam – Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna kembali berhasil menembus pasar ekspor Hong Kong setelah dinyatakan lolos seluruh tahapan pemeriksaan karantina oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin). Nilai ekonomi ekspor komoditas perikanan unggulan tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna menerbitkan Health Certificate for Fish and Fish Product (KI-1) setelah seluruh persyaratan administratif dan kesehatan ikan dinyatakan memenuhi ketentuan.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat ekspor dilakukan setelah seluruh prosedur karantina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan beserta peraturan turunannya dipenuhi.
“Setelah dokumen persyaratan seperti invoice, packing list, dan certificate of origin (COO) dinyatakan lengkap dan sah, kami melanjutkan pemeriksaan kesehatan melalui pengambilan sampel organ ikan untuk diuji di laboratorium. Berdasarkan hasil pengujian yang menunjukkan negatif terhadap penyakit Red Seabream Iridovirus Disease (RSIVD), Karantina kemudian menerbitkan Sertifikat Hasil Pengujian (SHP),” ujar Hasim dalam keterangan tertulis di Batam, Jumat (3/7).
Hasim menegaskan, Karantina Kepri terus berkomitmen memastikan setiap komoditas perikanan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat, aman, dan memenuhi persyaratan negara tujuan, terutama Hong Kong yang dikenal memiliki standar pengawasan impor yang sangat ketat.

Ekspor kali ini didominasi berbagai jenis ikan kerapu dan ikan kakak tua. Rinciannya meliputi 2.239 ekor kerapu sunu, 1.421 ekor ikan kakak tua, 1.268 ekor kerapu cantik, 1.222 ekor kerapu cantang, 1.050 ekor kerapu macan, 1.010 ekor kerapu bakau, 980 ekor kerapu gepeng, 965 ekor kerapu pasir, serta 208 ekor kerapu ringau.
Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) selama Semester I, ekspor ikan hidup asal Natuna ke Hong Kong telah mencapai 28.818 ekor dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,9 miliar melalui tiga kali pengiriman. Selain itu, Natuna juga mencatat ekspor 2,3 ton ikan ke Malaysia pada periode yang sama.
Hasim mengungkapkan, hingga kini tidak terdapat penolakan dari negara tujuan atau Notification of Non-Compliance (NNC) terhadap ekspor ikan asal Natuna. Kondisi tersebut menunjukkan efektivitas sistem pengawasan dan pemeriksaan karantina dalam menjaga kualitas komoditas ekspor Indonesia.
“Kami bersungguh-sungguh menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas. Amanah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin kelancaran ekspor, terlebih komoditas perikanan menjadi sumber penghidupan utama bagi para nelayan di Natuna,” tegas Hasim.
