Lima Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, PBHI Desak Presiden Hentikan Program dan Bentuk Tim Investigasi Independen

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan secara permanen pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) setelah lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Tahun 2026 meninggal dunia selama mengikuti pelatihan tersebut.

Dalam pernyataan resminya yang diterima media, Senin (29/6), PBHI menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menilai negara harus bertanggung jawab atas rangkaian kematian yang terjadi di sejumlah lokasi pelatihan militer dalam rentang 17 hingga 26 Juni 2026.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, mengatakan lima kematian dalam waktu sembilan hari tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa biasa ataupun sekadar musibah.

“Lima kematian dalam waktu sembilan hari bukan lagi dapat diperlakukan sebagai musibah. Ini adalah alarm keras bahwa negara telah memaksakan sebuah kebijakan yang keliru sejak titik awal perancangannya,” ujar Kahar.

- Advertisement -

Menurut PBHI, para peserta meninggal akibat berbagai penyebab, di antaranya cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia dengan komplikasi, serta henti jantung. Seluruh korban merupakan warga sipil yang direkrut sebagai calon manajer koperasi desa, bukan calon prajurit TNI.

Kahar mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah yang mewajibkan latihan dasar kemiliteran bagi calon pengelola koperasi. Menurutnya, hingga kini pemerintah belum mampu menjelaskan hubungan antara pendidikan militer dengan kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam mengelola koperasi.

“Tidak ada standar pendidikan koperasi, ilmu manajemen, tata kelola organisasi maupun kebijakan publik yang mensyaratkan latihan militer sebagai prasyarat menjadi manajer koperasi. Kompetensi manajerial dibangun melalui kepemimpinan, akuntabilitas, literasi keuangan, penguatan organisasi, pemberdayaan masyarakat, serta kemampuan mengembangkan usaha. Tidak satu pun membutuhkan doktrin kemiliteran,” tegasnya.

PBHI juga menolak penjelasan pemerintah yang menyatakan pelaksanaan latihan telah sesuai prosedur dan mengaitkan kematian peserta dengan kondisi kesehatan masing-masing.

Menurut Kahar, apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar, maka justru muncul pertanyaan mendasar mengenai penyebab meninggalnya lima peserta di berbagai lokasi pelatihan dalam waktu yang sangat berdekatan.

“Jawaban bahwa kematian terjadi karena penyakit bawaan sama sekali tidak menghapus tanggung jawab negara. Negara wajib memastikan setiap warga sipil yang direkrut ke dalam programnya berada dalam perlindungan maksimal. Kewajiban itu gagal dipenuhi,” katanya.

PBHI juga menyoroti lemahnya proses seleksi kesehatan. Organisasi tersebut mencatat terdapat 32 peserta yang diketahui sedang hamil setelah pelatihan berlangsung. Menurut PBHI, fakta tersebut menunjukkan proses skrining kesehatan, mitigasi risiko, dan perlindungan keselamatan peserta belum dipersiapkan secara memadai.

Lebih lanjut, PBHI menegaskan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban bukan merupakan bentuk penyelesaian atas tragedi tersebut.

“Santunan bukan pertanggungjawaban. Nyawa manusia tidak dapat dikompensasi dengan rupiah. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang mengambil keputusan hingga lahirnya kebijakan yang berujung pada kematian warga negara,” ujar Kahar.

Dalam pernyataannya, PBHI juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan semakin meluasnya pelibatan militer dalam berbagai urusan sipil. Organisasi itu menilai program Latsarmil bagi calon Manajer KDMP merupakan bentuk militerisasi ruang sipil yang bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 dan prinsip supremasi sipil.

Atas dasar itu, PBHI mendesak Presiden menghentikan seluruh program pelatihan warga sipil yang menggunakan pendekatan militer tanpa dasar kebutuhan pertahanan negara. Selain itu, PBHI meminta dibentuk Tim Investigasi Independen yang bebas dari pengaruh Kementerian Pertahanan maupun TNI untuk mengusut penyebab kematian lima peserta secara transparan dan akuntabel.

PBHI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan pidana terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab, mengevaluasi kebijakan perluasan peran militer di ranah sipil, serta mengembalikan TNI pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.

“Ketika ruang sipil semakin dikendalikan oleh pendekatan militer, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas demokrasi, tetapi juga keselamatan warga negara. Lima kematian ini menjadi bukti paling tragis bahwa militerisasi kebijakan sipil bukan sekadar persoalan politik, melainkan telah berubah menjadi persoalan hak hidup warga negara,” tutup Kahar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER