MONITOR, Jakarta – Keputusan Morgan Stanley Capital International memperpanjang periode evaluasi status pasar saham Indonesia sebagai emerging market hingga November 2026 dinilai harus disikapi secara konstruktif.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Partai Kebangkitan Bangsa), Marwan Jafar, menyebut kebijakan tersebut sebagai momentum penting untuk mempercepat reformasi menyeluruh pasar modal nasional.
Menurut Marwan, penundaan keputusan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai kemunduran, melainkan sebagai sinyal kuat bagi otoritas terkait untuk segera memperkuat kualitas, transparansi, dan integritas pasar modal Indonesia agar sesuai standar internasional.
“Keputusan MSCI ini jangan dilihat sebagai hambatan, tetapi sebagai alarm keras. Ini momentum untuk melakukan reformasi bursa secara agresif dan komprehensif agar pasar modal Indonesia memenuhi standar praktik terbaik global,” ujar Marwan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
MSCI sebelumnya menyoroti sejumlah aspek struktural pasar saham Indonesia, antara lain transparansi kepemilikan saham, kualitas arus dan keterbukaan informasi, serta integritas infrastruktur perdagangan. Perpanjangan waktu evaluasi dinilai memberi ruang tambahan bagi pemerintah dan regulator untuk melakukan pembenahan, meski di sisi lain tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi arus investasi jika tidak direspons dengan kebijakan yang kredibel.
Marwan menekankan perlunya langkah cepat dan terukur dari otoritas pasar modal, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Fokus utama, menurutnya, harus diarahkan pada peningkatan transparansi struktur kepemilikan saham, penguatan ketentuan free float, serta penyempurnaan sistem pelaporan dan pengawasan transaksi.
Ia juga menegaskan pentingnya indikator reformasi yang dapat diukur secara berkala dan dipublikasikan secara terbuka kepada investor. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas pasar menjelang evaluasi akhir MSCI pada November 2026.
“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pola business as usual. Kemajuan reformasi harus terukur dan transparan,” tegasnya.
Selain itu, Marwan meminta agar evaluasi bersama antara DPR RI, Kementerian Keuangan, dan otoritas pasar modal menitikberatkan pada penguatan keterbukaan informasi (disclosure), tata kelola emiten (corporate governance), serta penegakan aturan terhadap potensi manipulasi pasar.
Ia menambahkan, pasar modal merupakan salah satu pilar utama kepercayaan investor, sehingga diperlukan pengawasan yang kuat untuk melindungi investor ritel serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah volatilitas global.
“Kepercayaan investor itu sangat mahal. Karena itu, regulasi harus memiliki ketegasan untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik manipulatif di pasar,” tutup Marwan.
