Pengasuh Pesantren se-Kabupaten Brebes Deklarasikan Komitmen Anti Kekerasan Seksual

MONITOR, Brebes – Ratusan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendeklarasikan komitmen bersama mewujudkan Pesantren Anti Kekerasan Seksual.

Deklarasi tersebut menjadi penegasan sikap pesantren dalam membangun lingkungan pendidikan Islam yang aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi seluruh santri. Komitmen itu diikrarkan dalam Halaqah Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Brebes yang digelar di Pondok Pesantren Al-Fattah, Tegalgandu, Wanasari, Brebes, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fattah, KH Musyaffa, yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, dengan dukungan sejumlah organisasi pesantren, antara lain RMI, FKPP, JP3M Kabupaten Brebes, dan PWNU Jawa Tengah.

Halaqah dihadiri ratusan kiai dan nyai pengasuh pondok pesantren dari berbagai wilayah di Kabupaten Brebes. Hadir sebagai narasumber KH Nur Machin Chudlori selaku Wakil Ketua PWNU Jawa Tengah, H.M. Aqso, M.Ag., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Ipda Ruth Yosi Natalia dari Polres Brebes, serta Dr. Suwendi, M.Ag., dosen Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

- Advertisement -

Dalam sambutannya, KH Musyaffa menegaskan bahwa isu kekerasan seksual harus menjadi perhatian serius seluruh pengelola pesantren. Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan yang tegas merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren.

“Jika persoalan ini dibiarkan, tentu akan merugikan komunitas pesantren sendiri. Padahal pesantren telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. Karena itu, kita harus terus berkomitmen meneguhkan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang aman dan bermartabat,” ujarnya.

Sementara itu, KH Nur Machin Chudlori mengajak para pengasuh dan alumni pesantren untuk tetap optimistis menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi dunia pendidikan. Menurutnya, dinamika yang terjadi tidak boleh mengurangi semangat pengabdian terhadap pesantren.

“Kita harus terus membenahi diri dan memperkuat khidmah terhadap dunia pesantren. Jangan sampai bersikap pesimis. Kita harus tetap kuat dan bangga dengan pesantren, serta menunjukkan bahwa alumni pesantren mampu berkontribusi dalam membangun negeri,” katanya.

Dalam sesi pemaparan materi, Dr. Suwendi menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan persoalan yang dapat terjadi di berbagai lingkungan pendidikan, baik di sekolah, perguruan tinggi, maupun pesantren. Karena itu, seluruh institusi pendidikan harus memiliki komitmen yang sama dalam melakukan pencegahan dan penanganan.

Menurutnya, terdapat dua prinsip yang harus dijalankan secara bersamaan. Pertama, tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual serta memastikan penegakan hukum terhadap pelaku. Kedua, tidak menjadikan tindakan oknum sebagai dasar untuk memberikan stigma terhadap seluruh institusi pesantren.

“Kita harus melindungi korban dan menindak pelaku secara tegas. Namun pada saat yang sama, kita juga tidak boleh menggeneralisasi kesalahan individu menjadi stigma terhadap seluruh pesantren. Keadilan harus ditegakkan secara proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tradisi pesantren dibangun di atas penghormatan kepada guru dan keberkahan ilmu. Namun dalam Islam, tidak ada otoritas manusia yang berada di atas syariat dan prinsip keadilan. Semakin tinggi kedudukan seorang guru, semakin besar pula tanggung jawab moralnya untuk menjaga amanah, memuliakan santri, serta memastikan bahwa relasi pendidikan berlangsung secara sehat, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam serta hukum negara.

Sebagai puncak kegiatan, seluruh peserta membacakan Deklarasi Pesantren Anti Kekerasan Seksual yang memuat tujuh komitmen bersama, yaitu:

  1. Mewujudkan lingkungan pesantren yang aman dan bermartabat.
  2. Menolak segala bentuk kekerasan seksual.
  3. Melakukan pencegahan melalui edukasi dan pembinaan akhlak.
  4. Menyediakan sistem pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban.
  5. Melindungi dan mendampingi korban tanpa diskriminasi.
  6. Menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga pesantren bebas dari kekerasan.

Deklarasi ditutup dengan ikrar bersama untuk memperkuat budaya perlindungan terhadap santri dan menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang aman, ramah, bermartabat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Para pengasuh pesantren berharap komitmen tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang melahirkan generasi berakhlak, berilmu, dan berintegritas.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER