Kemenperin–Kemenpora Sinergi Pacu Daya Saing Industri Olahraga Nasional

MONITOR, Jakarta – Industri olahraga nasional memiliki potensi besar sebagai salah satu penggerak ekonomi yang mampu memberikan dampak berganda terhadap berbagai sektor. Pemerintah terus memacu pengembangan industri ini melalui sinergi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian dengan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 30 April 2026 di Gedung Kemenpora, Jakarta.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pengembangan industri olahraga nasional perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar penguatan industri nasional dan kemandirian ekonomi.

“Industri olahraga nasional memiliki potensi besar. Dalam lima tahun terakhir, industri alat olahraga nasional mencatatkan surplus neraca perdagangan, dengan ekspor tahun 2025 tumbuh sebesar 5 persen,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).

- Advertisement -

Menperin menambahkan, produk alat olahraga nasional telah berhasil menembus pasar ekspor utama seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Belanda. Oleh karena itu, sinergi dengan Kemenpora dinilai penting untuk semakin mengoptimalkan potensi tersebut.

Namun demikian, Menperin juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi industri dalam negeri, khususnya terkait penetrasi di pasar domestik. “Meskipun capaian ekspor membanggakan, produk dalam negeri belum sepenuhnya menjadi pilihan utama di pasar domestik, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan kegiatan olahraga nasional,” tuturnya.

Menurut Menperin, kondisi ini menunjukkan perlunya optimalisasi keterpaduan antara kapasitas produksi industri, kebutuhan pasar, serta kebijakan yang mendukung penggunaan produk dalam negeri.

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengemukakan, penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kemenperin dan Kemenpora yang telah disepakati pada November 2025. 

“PKS ini tidak hanya merupakan bentuk kolaborasi kelembagaan, tetapi juga merupakan instrumen kebijakan untuk memperkuat keterhubungan antara sisi demand dan supply dalam industri olahraga nasional, khususnya pada sektor olahraga pendidikan dan olahraga masyarakat,” ujarnya.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup penguatan kapasitas industri melalui pendampingan dan fasilitasi peralatan, peningkatan standardisasi dan mutu produk, fasilitasi promosi dan akses pasar, serta pertukaran data dan informasi kebutuhan industri olahraga nasional.

“Melalui pendekatan ini, kita tidak hanya memperkuat industri dari sisi produksi, tetapi juga mulai membentuk pasar bagi produk dalam negeri secara lebih sistematis,” tambah Reni.

Lebih lanjut, Dirjen IKMA menegaskan bahwa ke depan diperlukan komitmen bersama dalam penguatan integrasi data dan perencanaan kebutuhan industri olahraga agar pertumbuhan industri dapat lebih terarah dan tepat sasaran. Selain itu, percepatan peningkatan kualitas dan standardisasi produk, termasuk melalui sertifikasi SNI dan pemenuhan standar internasional, juga menjadi prioritas.

“Kebijakan keberpihakan terhadap produk dalam negeri akan terus diperkuat, antara lain melalui peningkatan penggunaan produk ber-TKDN dalam kegiatan olahraga, serta meningkatkan penggunaan produk nasional dalam penyelenggaraan event olahraga, baik skala nasional maupun internasional, serta pendayagunaan produk alat olahraga dalam negeri pada level pembinaan di klub olahraga atau di lingkup olahraga masyarakat,” jelasnya.

Direktur Industri Aneka Reny Meilany menambahkan bahwa industri dalam negeri memiliki kapasitas yang cukup kuat, baik dari pelaku IKM maupun industri yang telah berorientasi ekspor.

“Diperlukan sinergi yang berkelanjutan untuk memastikan keterhubungan antara kapasitas industri dengan kebutuhan pasar, serta konsistensi kebijakan dalam mengoptimalkan pemanfaatan produk dalam negeri sebagai pilihan utama di negeri sendiri,” ungkapnya.

Adapun cakupan industri dalam PKS ini meliputi sektor industri kecil dan menengah dengan klasifikasi KBLI 32300 (Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga), 14120 (Industri Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan), serta 15202 (Industri Sepatu Olahraga), termasuk kegiatan ekonomi sektor industri alat olahraga lainnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER