Sabtu, 11 April, 2026

Menaker Tegaskan PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Terbesar Ada pada Implementasi

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Ia menilai, tantangan utama dalam PKB bukan terletak pada proses perumusan, melainkan pada tahap implementasi di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki perhatian besar terhadap seluruh proses PKB, mulai dari perumusan hingga penandatanganan. Pemerintah juga menyiapkan mediator hubungan industrial yang siap turun tangan apabila terjadi kendala dalam proses perundingan.

- Advertisement -

Menurutnya, PKB yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah dalam hubungan kerja selama masa berlaku perjanjian, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Yassierli turut mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif serta menjunjung semangat kekeluargaan. Kesepakatan tersebut berhasil dicapai dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

Ia menambahkan, PKB PT Freeport Indonesia yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” katanya.

Ke depan, Yassierli menilai tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen guna menciptakan hubungan kerja yang adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan bersama.

Dalam PKB tersebut, disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing meningkat sebesar 15 persen.

Perusahaan juga menaikkan kontribusi untuk tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan bagi karyawan tingkat pratama. Tunjangan pekerja tambang bawah tanah juga mengalami peningkatan, yakni Rp85.000 untuk pekerja shift dan Rp55.000 untuk non-shift.

Selain itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi contoh praktik hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia, sekaligus mendorong perusahaan lain untuk menyusun dan mengimplementasikan PKB secara optimal.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER