Kamis, 9 April, 2026

Aksi di DPR RI dan Istana, GMKI Wilayah III Desak Transparansi Hukum dalam Kasus Andrie Yunus

GMKI mendorong penyelesaian hukum melalui peradilan umum bukan peradilan militer

MONITOR, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah III menyampaikan aspirasi publik melalui aksi damai di kawasan Gedung DPR RI dan Istana Merdeka, Selasa (7/4/2024).

Aksi GMKI tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Aksi yang melibatkan GMKI dari berbagai cabang di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Sumedang, Bandung, Serang, serta calon cabang Tangerang Selatan ini menegaskan komitmen mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil dalam mengawal prinsip negara hukum yang demokratis.

Koordinator Wilayah III GMKI, Riduan, menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengedepankan prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas.

- Advertisement -

“Kami percaya bahwa negara memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, kami mendorong agar proses penanganan kasus ini dapat dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Riduan.

GMKI Wilayah III juga menyoroti pentingnya mekanisme peradilan yang dapat menjamin keterbukaan informasi kepada publik, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Harapan kami, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan ruang bagi publik untuk melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Ini penting agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Dalam aksi tersebut, GMKI Wilayah III menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah sebagai bentuk kontribusi konstruktif dalam penguatan sistem hukum nasional, yaitu:

  1. Mendorong pemerintah memastikan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berjalan secara tuntas dan akuntabel melalui mekanisme peradilan yang menjamin keterbukaan.
  2. Mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mendukung pengungkapan fakta secara komprehensif.
  3. Mendorong adanya langkah-langkah evaluatif sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Riduan menegaskan bahwa aspirasi ini merupakan bagian dari peran aktif mahasiswa dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

“Kami hadir sebagai mitra kritis yang konstruktif. Harapan kami sederhana, yaitu agar setiap proses hukum berjalan secara adil, terbuka, dan memberikan kepastian hukum yang dapat diterima oleh masyarakat luas,” tuturnya.

GMKI Wilayah III juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini secara objektif dan bertanggung jawab, seraya tetap mengedepankan dialog serta kepercayaan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER