Rabu, 1 April, 2026

Menaker Sidak Perusahaan Diduga Potong THR Karyawan di Semarang

MONITOR, Semarang – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan secara penuh kepada pekerja.

Dalam sidak yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026), Yassierli meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja tersebut menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat 2 April 2026.

Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026. Laporan tersebut menyebutkan perusahaan belum membayarkan THR hingga melewati batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan lanjutan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh, padahal sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

- Advertisement -

Yassierli menegaskan bahwa kehadirannya di lapangan untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara konkret, bukan hanya administratif. Ia menekankan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi tanpa pengecualian.

“Saya hadir langsung untuk memastikan laporan ini ditangani dengan baik. Perusahaan sudah berkomitmen melunasi sisa THR paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli.

Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa keterlambatan dan ketidaksesuaian pembayaran THR dipicu oleh kondisi ekonomi perusahaan yang kurang baik serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Menanggapi hal itu, Yassierli menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa THR tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk absensi.

“THR tidak boleh dipotong. Mengaitkan THR dengan absensi adalah kesalahpahaman yang tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk tetap melunasi THR secara penuh.

Yassierli menegaskan bahwa kasus serupa tidak boleh terulang. Ia mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan hak pekerja terpenuhi.

“Ini harus menjadi pelajaran. Semua perusahaan wajib taat hukum dan tidak mengabaikan hak pekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR. Tahun sebelumnya, hampir seluruh aduan berhasil ditindaklanjuti, dan tahun ini upaya tersebut akan terus ditingkatkan.

“Tahun ini kami pastikan seluruh laporan dipantau ketat agar hak pekerja benar-benar terpenuhi sesuai regulasi,” pungkas Yassierli.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

Ramdhan Monitor.co.id

TERPOPULER