MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyoroti sejumlah isu krusial dalam pengelolaan keuangan haji dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selly mengawali dengan mengapresiasi paparan kinerja keuangan BPKH periode Januari–Desember 2025. Namun, ia menegaskan, prinsip kehati-hatian tetap harus menjadi pegangan utama karena dana yang dikelola merupakan amanah jutaan jemaah.
“Ini bukan uang kecil, ini uang jemaah yang diamanahkan kepada Bapak-Bapak,” tegas Selly dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026)
Ia menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang sedang berjalan di DPR, termasuk evaluasi struktur kelembagaan BPKH dan Dewan Pengawas. Menurutnya, ada pernyataan BPKH yang perlu dikritisi, terutama terkait jadwal pembayaran BPIH yang menggunakan tiga mata uang: dolar AS, riyal Saudi, dan rupiah.
Selly mengingatkan bahwa nilai tukar dolar yang semula ditetapkan di kisaran Rp16.500 kini hampir menyentuh Rp17.000. Karena itu, ia mempertanyakan kesiapan cadangan dolar yang dimiliki BPKH. “Apakah BPKH sudah punya cadangan dolar? Karena kalau kita mau beli di situasi sekarang tentu agak berat,” ujarnya.
Ia menekankan, pembayaran dalam dolar pada tahap-tahap tertentu, seperti 4 Mei, 3 Juni, dan 13 Juni, bukanlah jumlah kecil. Karena itu, DPR harus mengingatkan BPKH agar tidak terjadi kekurangan dana akibat salah perhitungan. Selain itu, Selly menyoroti kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat yang disebutnya mencapai lebih dari 80 persen. Ia meminta ada langkah serius untuk menyelamatkan aset tersebut, mengingat ada dana jemaah yang juga disimpan di sana.
“Kami sudah berkali-kali minta rapat kerja khusus soal ini. Bagaimana menyelamatkan saham dan dana jemaah yang ada di Bank Muamalat,” katanya.
Terkait persiapan haji, Selly menilai penyelenggaraan ibadah haji bukan kegiatan singkat, melainkan proses panjang sekitar 42 hari yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh penyelenggara, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ia mengapresiasi strategi yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah, namun menilai masih kurang penjelasan soal mitigasi risiko atau langkah antisipasi jika terjadi masalah besar.
“Kita belum mendengar post-mortem atau antisipasi kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.
Selly juga menyoroti daerah-daerah yang tingkat pelunasannya masih di bawah 100 persen, seperti Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Ia mempertanyakan apakah kuota cadangan yang semula 40 persen akan ditambah menjadi 50 persen agar tidak diambil oleh daerah lain.
Selain itu, ia menyinggung persoalan istitha’ah kesehatan jemaah yang masih bermasalah menjelang batas akhir pelunasan tahap ketiga pada 23 Januari. Ia meminta kejelasan langkah Kementerian Haji dan Umrah untuk mengejar ketertinggalan serta menerapkan mekanisme reward and punishment kepada pemerintah daerah yang tidak kooperatif.
“Jangan seolah-olah semua baik-baik saja, padahal di bawah tidak baik-baik saja,” tegasnya.
Selly juga menyinggung soal pembimbing ibadah haji. Ia mengapresiasi langkah Kementerian Haji yang akhirnya membuka porsi pembimbing ibadah haji setelah adanya kendala selama 18 tahun. Ke depan, ia mendorong adanya regulasi yang jelas terkait pembimbing ibadah haji yang bersertifikat. Di akhir penyampaiannya, Selly menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan haji sangat bergantung pada kinerja BPKH.
“Uang kita adanya di Bapak. Kalau Bapak tidak bisa menyelenggarakan itu dengan baik, mohon maaf, harus dievaluasi,” tutupnya.
