Selasa, 25 November, 2025

Bank Penyalur KUR Minta Agunan, Kornas GP UMKM: Laporkan ke Kami!

MONITOR, Jakarta – Koordinator Nasional (Kornas) Gabungan Pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (GP UMKM) membuka layanan hotline bagi para pelaku usaha yang diminta memberikan agunan saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke bank-bank penyalur KUR. Langkah ini diambil untuk merespons banyaknya laporan pelaku UMKM yang merasa dipersulit saat mengakses pembiayaan.

Koornas GP UMKM Atang Sutiana menegaskan bahwa aturan mengenai KUR tanpa agunan hingga Rp100 juta telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023. Karena itu, permintaan jaminan oleh bank pada pengajuan di bawah batas tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ada pelaku usaha kecil yang diminta agunan oleh pihak bank, laporkan ke kami,” ujar Atang dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).

Atang menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat menyampaikan keluhan melalui nomor WhatsApp 0822-1058-2144. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya, termasuk meneruskan aduan kepada lembaga berwenang dan bank terkait.

- Advertisement -

“Kami akan langsung laporkan dan menindaklanjuti ke bank-bank yang diduga meminta agunan,” kata Atang.

Ia menegaskan bahwa pembukaan saluran pengaduan ini bertujuan membantu pelaku UMKM yang mengalami hambatan dalam memperoleh akses pembiayaan KUR. GP UMKM berharap langkah ini dapat mendorong bank penyalur agar mematuhi aturan dan memberikan pelayanan yang lebih adil.

Sebelumnya, sejumlah pelaku UMKM di berbagai daerah melaporkan masih dimintai jaminan, meski nilai pengajuan KUR berada pada kisaran Rp25 juta hingga Rp100 juta. Tidak sedikit yang diminta menyerahkan BPKB kendaraan sebagai syarat pencairan pinjaman.

GP UMKM mendorong para pelaku usaha untuk tidak ragu melapor apabila mengalami praktik serupa. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan penyaluran KUR berjalan sesuai regulasi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER