MONITOR, Jakarta – Prestasi kembali diraih satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. Raudhatul Athfal (RA) Marhamah Labuhanbatu yang dipimpin Marhamah Nasution ditetapkan sebagai salah satu Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Berdasarkan hasil pleno final pada Oktober 2025, RA Marhamah menempati nomor urut ke-4 secara nasional dalam daftar lembaga pendidikan yang lolos verifikasi standar SRA.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak (PHA). Peraturan tersebut mengatur lima bentuk layanan PHA, termasuk pedoman penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).
Pengembangan SRA dan PRAP 2025 dilaksanakan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA. Ada serangkaian tahapan yang dilakukan, mulai dari evaluasi mandiri hingga audit tahap dua secara hybrid.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Asbin Pasaribu, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian RA Marhamah yang berhasil meraih status Satuan Pendidikan Ramah Anak sesuai standar nasional.
“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan RA Marhamah yang telah menunjukkan komitmen dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak. Semoga ke depan benar-benar menjadi sekolah yang sepenuhnya ramah anak, baik dari sisi sarana, tenaga pendidik, maupun pola pembelajaran,” ujar Asbin Pasaribu di Labuhanbatu, Minggu (9/11/2025).
Asbin Pasaribu menegaskan bahwa pencapaian tersebut menjadi motivasi bagi satuan pendidikan lain di bawah naungan Kemenag Labuhanbatu untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan berbasis pemenuhan hak anak. Ia berharap agar RA Marhamah dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi madrasah lain dalam menciptakan suasana belajar yang menyenangkan serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Status Satuan Pendidikan Ramah Anak berlaku selama tiga tahun dan akan terus dipantau serta didampingi oleh Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Satuan pendidikan juga diwajibkan untuk tetap memenuhi seluruh indikator penilaian SRA meskipun telah memperoleh status terstandar, guna memastikan keberlanjutan mutu dan komitmen terhadap pemenuhan hak anak di lingkungan pendidikan.