Selasa, 14 Oktober, 2025

KPID Banten Gelar Sosialisai Literasi Media di Pesantren, Dorong Santri Cerdas Bermedia

MONITOR, Banten – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Literasi Media di Pesantren Modern Kulni, Kabupaten Serang. Kegiatan ini dihadiri oleh para santri dan ustaz, serta dibuka dengan sambutan perwakilan pesantren, Ustaz Aang Suhendra, yang menyambut baik kehadiran KPID Banten sebagai mitra dalam upaya mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan media.

Dalam sambutannya, Ustaz Aang Suhendra menekankan pentingnya kemampuan literasi media bagi para santri di era digital.

“Santri hari ini tidak hanya belajar kitab, tetapi juga harus melek media. Dunia digital bisa menjadi ladang dakwah dan ilmu jika digunakan dengan benar, tapi juga bisa menjerumuskan jika tidak disertai pengetahuan dan adab bermedia,” ujar Ustaz Aang.

Ia juga mengapresiasi langkah KPID Banten yang hadir langsung ke pesantren untuk memberikan pemahaman praktis tentang bagaimana menggunakan media secara bijak dan bertanggung jawab.

- Advertisement -

Sementara itu, Komisioner KPID Banten, Talitha Almira, hadir sebagai narasumber utama dan menyampaikan materi mengenai tugas serta wewenang KPI/KPID, serta pentingnya literasi media di tengah banjir informasi digital. Menurutnya, masyarakat — terutama generasi muda — perlu memiliki kemampuan untuk menyaring, memahami, dan memproduksi konten secara bijak, agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.

“Santri harus menjadi contoh generasi yang cerdas bermedia. Tidak semua informasi di media sosial itu benar. Kita perlu kemampuan mengenali mana berita valid dan mana yang hoaks atau provokatif,” ujar Talitha.

Kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Para santri aktif bertanya mengenai ruang lingkup P3SPS sampai mengenai jerat hukum untuk penyebar hoaks. Salah satu santriwati, Dedeh, menanyakan apakah sensor tayangan merupakan bagian dari tugas KPI. Pertanyaan tersebut dijawab dengan penjelasan bahwa KPI tidak melakukan sensor, melainkan melakukan pengawasan isi siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Selain itu, santri lainnya, Fatah, menanyakan tentang sanksi atau hukuman bagi orang yang menyebarkan berita hoaks. Menanggapi hal tersebut, Talitha menjelaskan bahwa penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang merugikan masyarakat.

“Hoaks bukan sekadar kesalahan informasi, tapi bisa berdampak luas dan memecah persatuan. Karena itu, kita harus berpikir dulu sebelum membagikan sesuatu di media sosial,” tegas Talitha.

Melalui kegiatan ini, KPID Banten berharap literasi media dapat menjadi bagian dari pembelajaran karakter dan etika bermedia di lingkungan pesantren. Talitha juga mengajak para santri untuk menjadi agen literasi media, menyebarkan semangat cerdas bermedia di lingkungan masing-masing.

“Kritislah saat mengonsumsi media, tapi juga positif saat menggunakannya. Jadikan media sebagai sarana dakwah, pendidikan, dan penyebar kebaikan,” pungkasnya.

KPID Banten berkomitmen untuk terus menggencarkan kegiatan literasi media di berbagai lapisan masyarakat termasuk kalangan pesantren, sekolah, dan komunitas guna mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan berkeadaban di Provinsi Banten.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER