Kamis, 24 Juli, 2025

Dirjen PHU Kemenag: Regulasi Haji Berubah Hampir Setiap Tahun

MONITOR, Badung – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan haji khusus tahun 1446 H/2025 M mengalami dinamika dan perubahan regulasi yang signifikan.

Dikatakan Hilman, perubahan-perubahan yang terjadi dalam tata kelola haji, khususnya haji khusus, merupakan bagian dari proses transformasi besar yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Dalam empat tahun terakhir, regulasi haji berubah hampir setiap tahun. Ada yang kembali ke skema lama, ada pula yang benar-benar baru. Ini menunjukkan dinamika yang luar biasa,” Kata Hilman Latief kegiatan Review Hasil Pengawasan Internal Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M di Badung, Bali, Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut, Hilman menyoroti pentingnya haji khusus sebagai bagian integral dari misi haji Indonesia. “Kuota haji khusus adalah bagian dari kuota nasional, yakni sekitar 8 persen dari total kuota yang diberikan kepada Indonesia. Maka kesuksesan haji khusus juga merupakan cermin kesuksesan haji Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.

- Advertisement -

Namun demikian, Hilman juga menggarisbawahi sejumlah tantangan, seperti mekanisme pendaftaran dan distribusi kuota. Ia mengusulkan agar kedepannya pendaftaran jemaah haji khusus dapat dilakukan langsung melalui Kementerian Agama, sementara pemilihan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dilakukan satu tahun sebelum keberangkatan.

“Saat ini banyak PIHK yang tidak aktif lagi, sementara jemaah tetap terdaftar di dalamnya. Ini menyulitkan dan perlu dibenahi,” jelasnya.

Hilman menegaskan perlu adanya penguatan koordinasi dan integrasi data dalam sistem informasi penyelenggaraan haji khusus. Menurutnya, akses terhadap data jemaah dan proses perolehan visa melalui platform resmi seperti e-Hajj masih terbatas bagi Pemerintah Indonesia.

“Kami berharap kedepan dapat terjalin kerja sama teknis yang lebih intens, agar proses pemantauan dan pendataan jemaah haji khusus dapat berjalan lebih optimal dan transparan,” ujar Hilman.

Terkait pengawasan terhadap travel ilegal dan lembaga keuangan non-BPS BPIH, Dirjen PHU meminta agar regulasi diperketat. “Kita tidak boleh menyiapkan skema dana talangan. Walau di luar sana, banyak lembaga non-BPS BPIH yang melakukannya di luar pengawasan,” tambahnya.

Mengakhiri sambutannya, Hilman mengajak semua pihak untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan haji khusus, terutama di tengah semakin kompleksnya tuntutan pelayanan dan regulasi internasional. Ia juga berharap agar RUU baru tentang penyelenggaraan haji dan umrah dapat menjawab tantangan-tantangan tersebut ke depan.

“Regulasi yang kuat akan menjamin hak jemaah dan keberlanjutan layanan haji kita. Haji khusus ke depan bisa menjadi alternatif bagi masyarakat, asal pengelolaannya benar dan transparan,” tutupnya.

Turut hadir dalam forum, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan, Direktur Bina Haji Musta’in Ahmad, serta para Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia, dan peserta pusat maupun daerah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER