Kamis, 24 Juli, 2025

Kemenimipas dan Kejaksaan Lakukan Serah Terima Pengalihan Rupbasan Tahap Dua

MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi melaksanakan pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) tahap kedua kepada Kejaksaan RI, Selasa (22/7). Kegiatan ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara secara bersama-sama yang dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto serta Jaksa Agung ST. Burhanuddin. 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus menyatakan bahwa Kemenimipas menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pengelolaan pengalihan Rupbasan kepada Kejaksaan RI sebagai bentuk komitmen dukung penegakan hukum terpadu.

“Kami meyakini bahwa langkah ini bukan sekadar pemindahan kewenangan administratif, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional. Dengan pengelolaan Rupbasan berada langsung di bawah Kejaksaan RI, diharapkan akan tercipta efektivitas yang lebih tinggi dalam proses eksekusi benda sitaan dan barang rampasan negara,” terang Menteri Agus.

Merespon sambutan Menteri Agus Andrianto, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah bekerja serta berkoordinasi dalam rangka pengalihan Rupbasan yang saat ini telah memasuki tahap kedua.

- Advertisement -

“Pengalihan tahap II ini bukan sekadar proses administratif biasa, ini adalah titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif. Langkah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola benda sitaan negara secara transparan dan akuntabel untuk memastikan integritas penegakan hukum dalam menjamin kepastian dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia mewakili Tim Kelompok Kerja Percepatan Pengalihan Rupbasan ke Kejaksaan RI menyatakan harapannya agar proses pengalihan dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan selaras dengan kebijakan serta ketentuan yang ditetapkan Pemerintah. “Semoga Langkah ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di Indonesia,” harapnya.

 Perlu diketahui, penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) ke Kejaksaan RI Tahap Kedua ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan tahap pertama yang telah berlangsung pada 30 April lalu. 

Acara penyerahterimaan kali ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi kedua institusi, antara lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,; Jaksa Agung, ST. Burhanuddin; Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim; Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia; Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya; Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi; Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman; Kepala BPSDM Kemenimipas, Aman Riyadi; serta pejabat tinggi dari lingkungan Kemenimipas dan Kejaksaan RI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER