MONITOR, Jakarta – Industri elektronik nasional menunjukkan kinerja yang semakin positif dan berdaya saing, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pasar domestik serta investasi di sektor ini. Sektor industri elektronik juga menjadi salah satu prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0 karena perannya yang strategis dalam mendukung ekosistem industri manufaktur nasional.
Neraca perdagangan industri elektronika sepanjang tahun 2024 tercatat masih mengalami defisit sebesar USD16,2 miliar dan impor produk elektronika tercatat sebesar 25,43 Miliar USD. Sedangkan, ekspornya hanya mencapai USD9,23 miliar. Salah satu kontributor utama impor elektronik tersebut yaitu produk Air Conditioner (AC) rumah tangga, dengan nilai mencapai USD420,46 juta pada tahun 2024. Meski turun sebesar sembilan persen dari tahun sebelumnya, nilai impor produk AC rumah tangga masih tergolong besar.
“Nilai impor produk AC yang tinggi, mencerminkan meningkatnya permintaan domestik terhadap AC. Saat ini AC telah menjadi kebutuhan pokok seiring dengan kenaikan suhu akibat perubahan iklim, meningkatnya daya beli masyarakat, serta kesadaran akan kualitas udara turut mendorong penggunaan AC secara luas,” kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di Jakarta, Jumat (16/5).
Melihat kondisi tersebut, Wamenperin mengapreasi atas kehadiran pabrik baru PT Daikin Industries Indonesia, yang membawa angin segar dalam rangka mengurangi ketergantungan impor serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat manufaktur AC di kawasan ASEAN.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran PT Daikin Industries Indonesia, atas peran dan komitmen dalam investasi dan prakarsa memajukan industri elektronika Indonesia,” tutur Faisol.
Daikin Global sebelumnya hadir melalui PT Daikin Manufacturing Indonesia dengan produksi AC tipe ducting dan Air Handling Units. Kini, telah hadir dengan entitas baru yaitu PT Daikin Industries Indonesia dengan fokus produksi AC rumah tangga.
Dengan nilai investasi sebesar Rp3,3 triliun dan kapasitas produksi mencapai 1,5 juta unit per tahun, Wamen Faisol yakin fasilitas produksi AC yang baru di Kawasan GIIC Industrial Parks dapat memberikan posisi strategis bagi PT Daikin Industries Indonesia, baik di dalam pasar domestik maupun eskpor produk AC Rumah Tangga.
“Lebih dari itu, yang juga menggembirakan, pabrik baru PT Daikin ini turut berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja sekitar 950 hingga 1.000 tenaga kerja,” jelasnya.
Wamenperin menyampaikan, industri elektronik masih menghadapi tantangan ketergantungan impor kompresor AC yang mencapai USD244,29 juta pada tahun 2024. Menyikapi hal ini, pemerintah mendorong PT Daikin Industries Indonesia untuk secara bertahap mampu memproduksi komponen utama secara lokal, termasuk kompresor, guna memperkuat kemandirian dan rantai pasok domestik.
Dari sisi regulasi teknis, produk AC telah diwajibkan memenuhi SNI berdasarkan Permenperin No. 34 tahun 2013. Selanjutnya, pada bulan Juli 2025, regulasi teknis SNI Wajib produk elektronik rumah tangga termasuk AC, secara efektif akan diatur melalui Permenperin No. 7 Tahun 2025, tentang Pemberlakuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga Secara Wajib.
Dengan adanya peraturan tersebut, produk AC yang diproduksi di Indonesia, termasuk PT Daikin Industries Indonesia, diharapkan dapat memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan dalam regulasi baru tersebut.
“Saya berharap kehadiran pabrik baru ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan dan daya saing industri elektronika nasional, serta secara signifikan memberikan sumbangsih kontribusi yang makin besar dari industri pengolahan pada perekonomian tanah air,” pungkasnya.