Kamis, 7 November, 2024

Soal Tawaran Investasi Apple, Pengamat: Tax Holiday 50 Tahun adalah Pelecehan!

MONITOR, Jakarta – DPR RI meminta Pemerintah untuk menolak investasi Apple karena tuntutan syarat adanya tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun di Indonesia. Peringatan dari DPR ini pun diapresiasi karena hal tersebut berkaitan dengan kepentingan nasional.

“Kompaknya DPR mendukung kebijakan Pemerintah yang melarang iPhone 16 masuk ke Indonesia ini menurut saya adalah suatu hal yang positif dan perlu diapresiasi,” kata Pengamat Ekonomi, Piter Abdullah, Kamis (7/11/2024).

Seperti diketahui, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyatakan bahwa permintaan Apple sudah tidak masuk akal. Mufti menyampaikan merek iPhone sudah layak diblokir dari Indonesia.

Dalam rapat kerja Komisi VI DPR beberapa waktu lalu, Mufti Anam meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk turun tangan agar Indonesia tak tergantung pada iPhone. Sebab iPhone telah meraup begitu banyak keuntungan dari masyarakat Indonesia, tapi masih tetap mencoba mencari keuntungan lewat keinginan pembebasan pajak.

- Advertisement -

Menurut Piter keputusan DPR yang bergayung sambut dengan Pemerintah itu menunjukkan sikap DPR yang objektif, dan tidak lagi soal ego sektoral.

“Hal ini menunjukkan sikap DPR yang objektif mengedepankan kepentingan nasional. DPR ternyata tidak terpecah dan bisa kompak terutama ketika dihadapkan pada permasalahan nasional,” jelas Direktur Eksekutif Segara Research Institute itu.

Piter juga memuji Mufti Anam yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut karena meski bukan bagian dari Pemerintah, namun tetap mendukung kebijakan pelarangan iPhone 16. Seperti diketahui, PDIP tidak tergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo Subianto.

“Bahkan yang paling lantang mendukung kebijakan pemerintah terdengar dari anggota DPR Fraksi PDIP terkait iPhone ini,” sebut Piter.

Peringatan dari DPR itu pun diharapkan dapat memantapkan langkah Pemerintah untuk bisa lebih tegas menghadapi perusahaan-perusahaan multinasional yang terlalu angkuh dan menyepelekan Indonesia. Piter mengatakan, masukan dari DPR harus menjadi bahan pertimbangan dalam Pemerintah membuat kebijakan.

“Permintaan iPhone untuk mendapatkan fasilitas tax holiday 50 tahun sebagai syarat mereka berinvestasi di Indonesia adalah sebuah pelecehan yang harus ditanggapi bukan hanya tegas tetapi juga bermartabat,” tuturnya.

Tax holiday sendiri merupakan kebijakan yang memberikan pembebasan atau pengurangan pajak dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini biasanya diberikan oleh Pemerintah untuk mendorong investasi atau kegiatan ekonomi tertentu dengan tujuan mendukung pertumbuhan sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis.

Perusahaan yang baru berinvestasi di bidang teknologi atau industri ramah lingkungan mungkin mendapat fasilitas tax holiday. Dalam hal ini, perusahaan dapat menunda atau bahkan tidak membayar pajak dalam beberapa tahun pertama operasinya.

Sehingga jika Apple meminta tax holiday selama 50 tahun, hal itu sama saja mereka tidak membayar pajak 50 tahun. Jelas hal tersebut akan merugikan negara.

Lebih lanjut, Piter juga menyoroti pernyataan Mufti Anam dalam rapat Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi Budi Arie. Saat masih menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan CEO Apple Tim Cook. Saat itu Tim Cook dan Jokowi disebut membahas soal rencana investasi Apple di Indonesia.

Terbaru, Tim Cook dikabarkan menawarkan investasi sebesar USD 10 juta kepada Indonesia sebagai ganti permintaan tax holiday 50 tahun serta untuk mencairkan larangan edar iPhone 16 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Mufti pun meminta Pemerintah menolak tawaran Apple karena angka investasi yang disodorkan tersebut dianggap hanya kacangan.

“Peringatan dari DPR ini harus jadi warning ya. Apalagi semangatnya sama dengan pemerintahan yang sekarang untuk mendorong perusahaan internasional meningkatkan investasi lokal,” ungkap Piter.

Ditambahkan Piter, sikap tegas Pemerintah dan DPR terhadap Apple ini hendaknya menjadi momentum untuk lebih mengedepankan industri dan produk dalam negeri.

“Kita pernah memiliki industri handphone nasional yang cukup berkembang tetapi kemudian mati karena kalah bersaing dengan produk impor. Industri handphone harus dibangkitkan kembali,” terang Dosen Perbanas Institute itu.

“Ini bisa menjadi titik awal memperketat masuknya handphone impor dan memberikan kesemparan untuk industri dalam negeri,” imbuh Piter.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam geram oleh kebijakan Apple, perusahaan pembuat iPhone yang mensyaratkan adanya tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia. Mufti menilai ketentuan ini keterlaluan.

Mufti juga mengkritik keras tawaran CEO Apple Tim Cook ke Indonesia terkait investasi senilai USD 10 juta atau sekitar Rp 157 miliar untuk mencairkan larangan edar iPhone 16 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Ia bahkan sampai mengibaratkan tawaran investasi Tim Cook sebagai kacang.

Geram atas tawaran Apple yang terkesan merendahkan Indonesia itu, Mufti meminta Pemerintah menolak tawaran investasi ‘kacang’ tersebut. Menurutnya Indonesia bukan monyet yang akan senang hanya dengan diberi kacang.

“Ini (Rp157 miliar) kan kacang pak. Kita ini bukan monyet yang dapat investasi sekecil itu. Kalau memang main-main seperti itu sudah batalkan saja pak,” kritik Mufti keras.

Mufti menyampaikan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan menteri Koperasi Budi Arie di Komisi VI DPR RI, hari ini.

“Itu menghina bangsa kita, menganggap kita ini orang dungu, bangsa yang tidak berpendidikan yang bisa dibodohi,” tukas Anggota DPR dari kalangan milenial itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER