Minggu, 24 November, 2024

Kunker Spesifik Komisi XIII DPR, Ditjenpas Sampaikan Optimalisasi Fungsi Pemasyarakatan di Lapas Sukamiskin

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sambut kunjungan kerja anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (6/11). Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta, menyampaikan Pemasyarakatan saat ini merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu yang terdiri atas pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi.

“Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terjadi perubahan paradigma baru terhadap sistem perlakuan hukum. Pemasyarakatan bukan hanya sistem, tetapi juga metode terstruktur dan sistematis yang mengarah pada Pemasyarakatan modern. Setiap kegiatan berbasis pada bukti atau evidence based,” jelas Ambeg.

Ambeg menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Perubahan ini juga menunjukkan transformasi pendekatan perlakuan Warga Binaan—yang sebelumnya berdasarkan periode waktu—menjadi berdasarkan perubahan perilaku. “Perubahan perilaku itu ditunjukkan dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui asesmen risiko dan kebutuhan,” ujar Ambeg.

Ambeg berharap kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI dapat mendukung peningkatan kinerja jajaran Pemasyarakatan. Apalagi, Pemasyarakatan menjadi bagian dari kementerian baru pada Kabinet Merah Putih, yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

- Advertisement -

“Pada tahun 2026, kami juga akan menyongsong penerapan KUHP terbaru. Maka, perlu penataan kelembagaan, tata laksana, dan sumber daya manusia guna mempersiapkan pidana alternatif,” ungkap Ambeg.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, berharap pemberian hak Warga Binaan—seperti Remisi, Asimilasi, dan Reintegrasi Sosial—dapat terpenuhi dengan baik agar mengatasi overcapacity di Lapas. Selain itu, Lapas Sukamiskin dapat terus melakukan berbagai program kerja sama dengan pihak swasta sehingga mendukung proses reintegrasi sosial dan kemandirian finansial Warga Binaan ketika selesai menjalani masa hukumannya.

Secara umum, Komisi XIII DPR RI akan mendukung perubahan penataaan kelembagaan yang saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Imipas, khususnya terkait kelembagaan Pemasyarakatan.

Kunjungan Kerja Spesifik ini dirangkaikan dengan peresmian Abiyasa Development Centre sebagai wadah penggerak kolaborasi dalam mewujudkan konsep Lapas modern. Sebagai model pembinaan Lapas modern, Abiyasa Development Centre diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi pencapaian tujuan pembinaan Warga Binaan, melainkan juga berkontribusi dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER