Jumat, 22 November, 2024

Komisi II Ambil Utuh Putusan MK Kembalikan Muruah DPR

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai persetujuan revisi PKPU yang mengambil secara utuh isi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengembalikan muruah DPR RI. Diketahui, Semua fraksi menyepakati rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, khususnya menyikapi putusan MK Nomor 60 dan 70.

“Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP),” katanya kepada Parlementaria di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Diketahui, sebelumnya telah diadakan rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, pada Sabtu (24/8/2024).’Guspardi pun menjelaskan konsinyering dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh publik melalui live streaming yang disiarkan secara langsung agar publik dapat mengamati jalannya rapat dan mengikuti semua yang dibahas sehingga tidak timbul kecurigaan.

“Perlu diketahui bahwa rapat konsinyering bukan merupakan forum pengambilan keputusan. Makanya Komisi II mengundang Pemerintah yang diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Kemendagri dan penyelenggara pemilu dalam forum RDP untuk mengkonsultasikan mengenai revisi PKPU yang selanjutnya disetujui dalam rapat pleno komisi II,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

- Advertisement -

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan dengan disepakatinya PKPU tersebut semua partai politik dan gabungan partai politik, baik yang mempunyai kursi maupun yang tidak mempunyai kursi di DPRD, juga dapat mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi klasifikasi ambang batas yang ditetapkan.

Dia menegaskan pula bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mengadopsi secara penuh Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia pencalonan.

Sehingga batas usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak penetapan pasangan calon. “Jadi, bukan lagi dihitung sejak pelantikan calon terpilih,” pungkasnya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER