MONITOR, Jakarta – Pemegang jabatan publik yang bebas dari catatan hukum dan memiliki kompetensi tinggi memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini terlihat dalam kasus terbaru yang melibatkan Alex Denni, seorang terpidana koruptor yang berhasil menduduki beberapa posisi terhormat selama 11 tahun pelariannya.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menekankan bahwa penegakan hukum yang kuat dan pemeriksaan rekam jejak yang ketat untuk calon pejabat sangat diperlukan. “Berkaca dari kasus ini, menjadi pembelajaran penting buat kita semua, khususnya terkait penegakan hukum dan keadilan,” ujar Didik dalam rilis yang diterima Media di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Kasus Alex Denni menimbulkan kekhawatiran mengenai keadilan publik dan moralitas pemerintah. Alex Denni, yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang SDM di KemenPAN-RB dan Kementerian BUMN, baru-baru ini ditangkap setelah lama menghindari hukuman penjara. Didik mengkritik lambannya eksekusi hukuman terhadap Alex Denni, yang baru dilaksanakan setelah putusan kasasi pada 2013.
Didik meminta Mahkamah Agung dan Kejaksaan untuk melakukan evaluasi mendalam atas kasus ini. “Penting bagi penegak hukum khususnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola yang lebih terukur terkait dengan eksekusi terpidana, khususnya terpidana korupsi ini, karena mencederai rasa keadilan publik,” tambah Didik.
Alex Denni, yang pernah menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan dan BUMN, baru terungkap statusnya sebagai terpidana saat mengikuti seleksi terbuka di Kemendikbud. Didik menyatakan bahwa tindakan Alex Denni yang menyembunyikan statusnya tidak masuk akal dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Rasa keadilan publik adalah fondasi penting bagi masyarakat yang damai, stabil, dan makmur. Keadilan yang ditegakkan dengan baik membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan individu dan masyarakat secara keseluruhan, memastikan kesetaraan dan memperkuat keteraturan sosial.