MONITOR, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) 2024. Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa Rakor Pembinaan LP3H bertujuan meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal.
“Rakornas Pembinaan LP3H ini penting dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan LP3H dan kinerja LP3H dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal.” kata Kepala BPJPH di Jakarta, Jumat (7/5/2024).
“Layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK dilaksanakan oleh para P3H melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Oleh karena itu, seluruh LP3H perlu mengoptimalkan proses rekrutmen P3H secara berkualitas.” tegas Aqil.
“Juga bagaimana LP3H dapat mengoptimalkan kinerja P3H supaya lebih produktif dalam membantu para pelaku UMK agar bersertifikat halal. Oleh karenanya, kami harapkan kepada seluruh LP3H dan P3H yang ada saat ini untuk terus berupaya meningkatkan kinerja dan kualitas layanannya kepada pelaku usaha.” harapnya.
Terutama, lanjut Aqil, terkait bagaimana P3H yang ada di seluruh LP3H ini berkinerja lebih produktif lagi. Hal itu mengingat tantangan yang ada saat ini adalah terkait bagaimana pelaku UMK yang jumlahnya begitu besar dapat segera bersertifikasi halal.
Lebih lanjut, Aqil juga mengharapkan agar ke depan LP3H juga berinovasi memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi melalui digitalisasi proses bisnis layanan yang dilakukan.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro, mengatakan bahwa Rakornas Pembinaan LP3H yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 hingga 8 Juni 2024 tersebut merupakan kegiatan Batch 3 yang diikuti oleh 87 LP3H dari seluruh Indonesia.
“Rakornas Pembinaan LP3H ini mencakup sejumlah pembahasan seputar updating informasi-informasi baru terkait layanan sertifikasi halal. Di antaranya, regulasi dan kebijakan terkait sertifkasi halal, mekanisme ketetapan halal, dan digitalisasi layanan sertifikasi halal self declare.” kata Dzikro menjelaskan.
“Juga, terkait mekanisme pembayaran insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H), hingga peningkatan fasilitasi sertifikat halal bagi pelaku UMK.” sambungnya.
Untuk diketahui, saat ini telah terbentuk 255 LP3H yang tersebar di seluruh provinsi. 255 LP3H tersebut merupakan rumah bagi 97.119 orang Pendamping PPH. Adapun data sebaran LP3H di seluruh Indonesia dapat dibaca di laman https://bpjph.halal.go.id/search/data_lp3h.