MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online di Indonesia. Diketahui, berdasarkan data Drone Emprit, pengguna judi online di Indonesia berjumlah 201.122. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada posisi puncak pengguna judi online di dunia.
“Begini, judi online ini merambah ke seluruh dunia. Memang kita yang tertinggi, karena jumlah (penduduk) kita banyak. Tapi yang menjadi kesulitan memberantas judi online dibanding judi konvensional adalah server, bandar atau pelakunya itu ada di luar negeri. Terutama di Kamboja, Vietnam. Jadi kesulitan aparat penegak hukum kita ini,” ungkap Hinca usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (30/4/2024).
Kendati demikian, lanjut Hinca, bukan berarti praktik judi online tidak bisa diberantas. Hinca menuturkan, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melalui pemblokiran link atau domain judi online tersebut. “Boleh kita tutup? Boleh. Kalau saya selalu sarankan kementerian Kominfo agar menutup semua link-link (domain) judi online itu. Patrolinya harus jelas. Kalau kepolisian kan harus mengejar pada pelakunya, sehingga ada kesulitan teknis karena berbasis online itu,” imbuh Hinca.
Terakhir, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu meminta seluruh elemen penegak hukum terus meningkatkan pengetahuannya, sehingga dapat mengatasi secara tuntas praktik judi online ini, “Saya kira dunia internasional juga sedang bekerja mengatasi ini,” demikian Hinca.
Anggota Komisi III lainnya Heru Widodo juga turut menanggapi persoalan judi online di Indonesia. Menurutnya, persoalan judi online merupakan persoalan lama dan klasik.
“Dulu pernah kita angkat ketika rapat dengan Kapolri. Kita sampaikan bahwa tindak pidana 303 atau judi online ini berdampak pada kerugian yang begitu besar. Secara ekonomi kepada masyarakat, kemudian kejahatan sibernya juga berpotensi tinggi. Saya kira ini akan kita sampaikan lagi ketika rapat dengan Kapolri, bagaimana kemudian keseriusan dari Polri untuk menangani 303 atau judi online ini,” ungkap legislator dari Dapil Kalimantan Selatan II itu.
Heru berharap, satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) bisa bekerja secara maksimal melalui kerja sama yang baik antar sektor/lembaga yang dilibatkan. “Mungkin nanti butuh koordinasi yang lebih intensif antar elemen penegakan hukum, sehingga nantinya bisa kita petakan dengan baik dan kemudian nanti kita berantas secara maksimal,” demikian Heru Widodo.