Sabtu, 23 November, 2024

Bawaslu Depok Siap Tindak Tegas Caleg yang Melanggar Aturan Kampanye

MONITOR, Depok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok tidak segan-segan menindak tegas calon legeslatif (caleg) atau peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran. Pengawasan akan ditingkatkan saat kampanye mulai dilakukan.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, menanggapi banyaknya stiker bergambar calon legeslatif yang terpasang di kaca belakang angkutan kota atau angkot.

Menurut Arif, sapaan akrab ketua Bawaslu Depok, saat ini pihaknya belum dapat menindak tegas pemasangan alat peraga kampanya (APK) atau atribut partai politik yang melanggar aturan.

Sebab, Bawaslu baru dapat melakukan tindakan saat tahapan kampanye Pemilu dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye berlaku 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

- Advertisement -

“Kita ini sekarang itu ibaratnya ngasih imbauan, pencegahan. Tapi nanti pada saat kampanye begitu ada pelanggaran pasti kita tindak,” kata Arif, saat ditemui di Kinasih Resort, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (13/09/2023).

Mesti kampanye belum dimulai, KPU sudah memperbolehkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi seperti pemasangan atribut berupa logo dan nomor urut partai tanpa adanya ajakan untuk memilih.

Pemasangan atribut pun sudah kerap tampak di fasilitas-fasilitas umum. Namun bukan berarti peserta pemilu dapat begitu saja menyebarkan spanduk hingga stiker mereka untuk dipasang di tempat yang dilarang. Karena, masih ada aturan lain yang dapat menindak para caleg pelanggar aturan.

“(Mesti) aturan kampanye belum berlaku, tapi ada aturan lain yang bisa (menindak para caleg pelanggar aturan) masuk,” ungkap Arif.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER