MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, perintahkan jajaran imigrasi di seluruh Indonesia untuk bersikap preventif, protektif dan aktif dalam kaitannya menghadapi maraknya fenomena perdagangan orang di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam rapat daring bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Sosialisasi dan edukasi harus aktif, tentang hak kepemilikan Paspor bagi WNI, tetapi edukasi mengenai pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap harus diantisipasi,” kata Silmy, dilansir dari situs resmi Imigrasi, Senin (19/06/2023).
Dalam mengadang perdagangan orang, peran vital imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan paspor, pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dapat ditangguhkan permohonan paspornya hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.
Silmy mengingatkan kepada seluruh UPT agar tidak melakukan permainan dalam permohonan paspor pekerja migran. Seluruh penerbitan paspor harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Petugas imigrasi diminta untuk waspada jika ada pemohon yang terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan Paspor.
Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran. Pemberantasan perdagangan orang senantiasa membutuhkan kerjasama dengan instansi terkait. Silmy mengimbau UPT agar membina hubungan baik dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Yang mudah dieksploitasi itu wanita, petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan,” ujar Silmy
Lebih lanjut Silmy juga berpesan agar seluruh jajaran mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara Malaysia, Vietnam dan Kamboja dengan melakukan profiling mendalam terhadap pemohon Paspor terutama kepada pemohon wanita dan juga pada daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong pekerja migran.
“Jika ada potensi kita bisa lakukan projustitia terhadap oknum pelaku TPPO maka lakukan. Koordinasikan dengan instansi terkait, pesan Silmy.
Terakhir Silmy menambahkan, “Imigrasi adalah institusi tangguh yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Kita harus bekerja baik demi terwujudnya kepastian hukum, terutama bagi saudara-saudara kita agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi,” tutup Silmy.