Jumat, 22 November, 2024

Kejagung Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi DP4

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 sampai 2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (09/05/2023).

Enam orang tersebut adalah EWI (Direktur Utama DP4 periode 2011-2016), KAM, (Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US (Manager Investasi DP4 periode 2005-2019), dan IS (Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017).

Kemudian, CAK (Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017), dan AHM (makelar tanah atau pihak swasta). Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka tersebut dilakukan penahanan.

- Advertisement -

“Tersangka berinisial atas nama EWI, KAM, AHM, akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023-28 Mei 2023,” jelas Ketut.

“Sedangkan untuk tersangka berinisial atas nama CAK, US, IS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei-28 Mei 2023,” sambungnya.

Ketut menyebut, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp148 miliar.

“Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Ketut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER