MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan parlemen meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.
Hal ini disampaikan Aboe Bakar ketika menghadiri undangan MK bersama dengan Tim Kuasa Hukum DPR untuk memberikan keterangan dalam perkara gugatan Judicial Review terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Kamis, (26/1/2023).
“DPR meminta agar MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Aboe Bakar.
Sekretaris Jenderal PKS ini juga mengungkapkan kekhawatiran beberapa pihak yang menyebut proporsional terbuka dapat berakibat pada pelemahan partai tidaklah benar.
“Dalam pengalaman PKS sebagai partai kader, dengan sistem proporsional terbuka, tetap menjadikan posisi partai yang memegang kendali gagasan anggota legislatif yang ada di forum legislatif,” jelasnya.
Ia pun yakin bahwa di setiap partai politik yang ada di Indonesia juga memiliki sejumlah peraturan internal yang mengikat caleg ataupun anggota legislatifnya.