MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa implementasi KUHP tidak akan mengganggu kepentingan publik, khususnya komunitas bisnis, investor asing dan turis. Ini disampaikan dalam pertemuan dengan American-Indonesian Chamber of Chamber secara daring dari Ruang Kerja Menkumham, Jumat (13/1/2023).
Pertemuan dilakukan untuk meluruskan isu-isu kontroversi yang menjadi kekhawatiran para pelaku bisnis, investor dan turis. Salah satunya terkait pasal-pasal tentang perzinahan yang merupakan delik aduan mutlak.
Yasonna mengatakan tetap menghormati privasi dan menjamin tidak adanya perubahan perlakuan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia. Sebab dalam KUHP baru, proses hukum akan berlaku apabila adanya pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pasangan yang sah, orang tua, dan anak.
“Pihak lain tidak boleh mengajukan pengaduan, atau bahkan ‘menjadi hakim’ atas nama kesusilaan. Ini pada akhirnya akan mencabut peraturan kontroversial tentang kohabitasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menilai dalam pasal tersebut tidak adanya perubahan yang substantif dengan KUHP yang lama, perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak melakukan pengaduan. Hanya saja terjadi penafsiran yang salah serta tersebar secara luas menjadikan ketentuan baru tersebut dinilai memberikan dampak yang negatif bagi sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
Menjawab lebih detail pertanyaan dari American Indonesia Chamber of Commerce mengenai pasal perzinahan terkait kaki tangan jika pihak hotel menyewakan kamar, Menkumham menjelaskan bahwa tidak ada kaki tangan dalam pasal ini karena hotel tidak wajib meminta dokumen pernikahan terhadap pasangan yang akan menginap.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga akan berkoordinasi dengan Kemenparekraf untuk sosialiasi dan meluruskan interpretasi terkait pasal ini.
Selain itu, Yasonna juga menjelaskan tentang hukuman mati. Dijelaskannya bahwa KUHP yang baru memiliki pendekatan baru sebagai kompromi antara kelompok retensionis dan kaum abolisionis dalam menjatuhkan pidana mati.
Dalam KUHP yang baru, pidana mati merupakan pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun, yang dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana tetap berdasarkan penilaian objektif atas perilaku baik narapidana.
Selanjutnya ia juga meluruskan persepsi terkait kebebasan berekspresi. Yasonna mengataan bahwa KUHP telah dengan jelas membedakan tindakan antara kritik dan penghinaan. Melakukan kritik yang berlandaskan atas kepentingan umum bukan kejahatan, namun penghinaan yang terhadap siapa pun adalah kejahatan rasial yang dapat dilaporkan oleh individu yang diserang.
“Norma ini sebenarnya diterapkan di banyak negara. KUHP baru mengaturnya sebagai delik aduan, yang hanya bisa diajukan oleh yang bersangkutan, bukan oleh masyarakat atau simpatisan dan relawan,” tambahnya.
Selain itu, KUHP mencakup dua inti kejahatan, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sanksinya diproses berdasarkan metode Delphi Internasional, yaitu proses yang melibatkan pendapat atau keputusan kelompok oleh panel ahli. Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan akan dirujuk ke pengadilan HAM Indonesia.
Terakhir, KUHP yang baru juga tidak mendiskriminasi perempuan, anak-anak dan kelompok minoritas lainnya, termasuk agama atau kepercayaan apapun. Hal tersebut karena semua ketentuan yang relevan dari KUHP sebelumnya disempurnakan, mengakomodasi prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal seperti Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak Politik (New York Convention 1966).
Yasonna mengatakan bahwa KUHP yang baru memiliki masa tenggang tiga tahun untuk kemudian dapat berlaku secara efektif. Saat ini, sebagai masa transisi dilakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk meminimalisir pro dan kontra.
“Kami juga akan menyiapkan berbagai peraturan pelaksana KUHP, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum,” jelas Yasonna.
Ia menyebut butuh proses dan waktu yang panjang untuk mengubah KUHP lama warisan kekuasaan kolonial Belanda. Proses tersebut seiring dengan beragamnya masyarakat di Indonesia yang membawa nilai, budaya dan norma kehidupannya masing-masing.
“Setelah 77 tahun Indonesia merdeka, kita dapat mengadopsi KUHP kita sendiri, yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022. Prosesnya sudah berlangsung sejak tahun 1963, kami membutuhkan waktu hampir 60 tahun untuk mengubah KUHP lama warisan kekuasaan kolonial,” ungkapnya.
Yasonna berharap KUHP yang baru menjadi reformasi hukum pidana dengan pendekatan sistem pemidanaan yang berbeda. Mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif sebagai sanksi pidana alternatif selain pidana penjara berupa denda, kerja sosial dan pengawasan. Menggantikan KUHP Kolonial Belanda yang selama ini diterapkan secara kaku dan tidak memiliki sanksi alternatif selain pidana penjara.
“Dengan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban manusia, antara tindak pidana dan sikap mental pelaku, berpedoman pada Ideologi Negara Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD 1945,” tambahnya dalam pertemuan yang dihadiri lebih dari 60 anggota Chambers tersebut.
Untuk diketahui, pertemuan dengan American-Indonesian Chamber of Commerce dilakukan sebagai upaya menghilangkan kekhawatiran para pelaku usaha, karena adanya anggapan yang keliru bahwa KUHP yang baru akan membawa dampak negatif terhadap para investor asing di Indonesia. Pertemuan yang berbasis di New York, USA tersebut beranggotakan para pelaku usaha dan investor asing yang memiliki kepentingan bisnis di Indonesia.
Menkumham didampingi oleh Wamenkumham Edi Hiariej, Staf Khusus Menkumham Linggawaty Hakim, Plt. Dirjen PP Dhahana Putra, Staf Ahli Menteri Bidang Polkam Y. Ambeg Paramarta, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Min Usihen, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries dan tenaga ahli KUHP Harkristuti Harkrisnowo.