MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tudingan mantan TGUPP Gubernur DKI Jakarta yang juga Eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto soal penyidikan dugaan kasus korupsi penyelenggaraan Formula E Pemprov DKI Jakarta. Guru Besar Universitas Padjajaran itu menegaskan bahwa langkah KPK saat ini sudah benar.
Romli menerangkan bahwa penyidikan adalah proses menemukan ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana yang diduga telah terjadi. “Pertama definisi Penyidikan KUHAP, proses menemukan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah terjadi,” katanya kepada media, Selasa (3/1/2023)
Kedua, jelas Romli prosedur yang benar adalah, untuk menemukan siapa tersangka harus dilakukan dalam tahap penyidikan; “Dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan untuk menemukan siapa tersangkanya,” jelasnya.
Romli menegaskan bahwa kajian internal soal tersebut (dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E) di KPK tidak perlu karena sudah cukup jelas di KUHAP dan kebiasaan lama menetapkan dulu TSK (tersangka) baru dinaikkan ke tahap penyidikan adalah keliru sehingga terjadi 36 TSK tidak ada bukti permulaan yg cukup.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto (BW) menuding adanya pemaksaan dari lembaga antirasuah itu dalam kasus penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Mantan pimpinan KPK itu awalnya bicara soal penyelidikan kasus Formula E yang dianggapnya sebagai kegilaan. Alasannya, kasus dugaan korupsi terkait Formula E baru sekadar penyelidikan, tapi semua orang sudah tahu adanya penyelidikan kasus itu.
Dia mulanya membacakan judul majalah Tempo yang isinya kontroversi penyidikan tanpa penetapan tersangka oleh KPK.
“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang ‘so special’ sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini,” kata BW dalam siaran YouTube-nya.