MONITOR, Cianjur – Bupati Cianjur telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 30 hari hingga 20 Desember 2022. Menyikapi musibah ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid, turut berduka cita dan bersimpati kepada para korban terdampak gempa.
“Turut berduka mendalam atas musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (21/11/2022). Semoga para korban yang wafat diterima sebagai syuhada dan para korban yang sakit/ cedera segera dilayani dan disembuhkan,” ucap Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).
Dikatakan Hidayat, dalam status tanggap darurat bencana yang sudah ditetapkan ini, BNPB dan BPBD harus optimal dalam mengendalikan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana agar semua pihak yang terlibat saling terkoordinasi dan tersinkronisasi, sehingga kepedulian dan bantuan untuk warga dapat dimaksimalkan.
Peran kedua institusi itu dalam tanggap darurat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang penanggulangan bencana meliputi aspek pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; penentuan status keadaan darurat bencana; penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan terhadap kelompok rentan; dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Dalam upaya tersebut, BNPB dan BPBD sesuai kewenangannya diberikan kemudahan akses di berbagai bidang, di antaranya berupa komando untuk memerintahkan instansi/lembaga. Kemudahan lainnya yakni untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik ke lokasi bencana.
“Kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-Undang ini harus dimaksimalkan oleh BNPB dan BPBD, juga harus ditaati instansi-instansi lainnya. Penanganan bencana di Cianjur yang hingga hari ini menyebabkan banyak sekali korban, setidaknya 162 orang meninggal, harus cepat ditangani secara terkoordinasi, lantaran BMKG memberi peringatan akan potensi adanya gempa-gempa susulan,” terangnya.